"Daging sapi dicampuri unsur babi, sama dengan mencampur yang halal dengan yang haram
BACA JUGA: Caleg Bermasalah Malah Populer?
Jadi haram semuaDari kacatama norma agama, lanjutnya, tindak kejahatan tersebut dosanya sangat berat
BACA JUGA: FPPW Bidik Prabowo-Wiranto
"Karena membohongi umat secara massiveBACA JUGA: Pergeseran Kebangsaan, NKRI Terancam
Dia menyerukan agar para aparat pemda secepatnya menarik peredaran kelima jenis produk tersebut.Yang lebih menjengkelkan Ma’ruf adalah pemberian label "halal" pada produk-produk tersebutPadahal label "halal", katanya pula, bukanlah mudah didapatkanUntuk mendapatkan label "halal", terlebih dahulu dilakukan audit dan pengujian terhadap produkSetelah keluar fatwa halal, barulah dikeluarkan sertifikat.
"Kalau belum mendapat sertifikat, tapi berani mencantumkan produk itu halal, itu sudah penipuan besar," ucap Ma’ruf.
BPOM memang baru saja menemukan lima merk dendeng dan abon yang dilabeli terbuat dari sapi, yang ternyata positif mengandung DNA babiDaging babi hutan alias celeng juga dicampurkan ke makanan olahan tersebutKelima produk itu, antara lain yakni dendeng/abon sapi gurih cap Kepala Sapi (250 gram) dan abon/dendeng sapi asli cap A.C.CKedua produk ini tak menyebutkan produsennya.
Berikutnya, ada abon/dendeng sapi cap Limas (100 gram), produksi Langgeng, SalatigaSedangkan dua produk lagi adalah dendeng sapi Istimewa Beef Jerky "Lezaat" (100 gram) produksi MDC Food Surabaya, serta dendeng daging sapi Istimewa No1 cap 999 (250 gram) produksi SHendropurnomo, Malang.
"Bahkan yang merk-nya 'Lezaat' mencantumkan label "halal" pada kemasannyaIni jelas mencederai hak konsumen," ungkap Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4).
Namun, tindakan hukum terhadap pengusaha yang memproduksi barang tersebut sulit dilakukan, karena seperti kata Husniah, sebagian produk itu tidak mencantumkan nama perusahaannya"Kalaupun dicantumkan alamatnya, ternyata alamatnya tidak jelas," ujar Husniah pula.
Dijelaskan Husniah lagi, temuan itu didapat setelah pihaknya melakukan pengujian laboratorium terhadap sampling 15 produk dendeng dan 20 produk abon baru-baru iniLangkah ini dilakukan setelah BPOM menerima pengaduan dari masyarakat.
Atas temuan itu, Husniah meminta agar aparat pemerintah daerah bertindak cepat untuk menarik produk-produk menyesatkan itu dari pasaranMengapa yang mengeksekusi harus pemda? Husniah beralasan bahwa itu dikarenakan yang mengeluarkan izin peredaran produk olahan itu adalah pemda.
"Penarikan, pemusnahan dan pencabutan izin peredaran produk tersebut merupakan kewenangan pemda," ujarnya.
Alasan lain katanya, karena pemda lebih mudah bertindak, lantaran mereka yang berada di wilayah peredaran produk tersebutPeredaran barang-barang itu sendiri, sejauh ini disebutkan berada antara lain di pasar-pasar tradisional di Jakarta, Semarang, Surabaya, serta Bandung(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KBRI Manila Pulangkan 17 ABK
Redaktur : Tim Redaksi