MUI Haramkan BPJS Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2015 – 21:22 WIB
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dijalankan pemerintah ternyata tidak sesuai syariah alias haram.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (28/7) malam membenarkan adanya fatwa yang dikeluarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia V tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Nasib BW Tergantung Sepupu Ujang Iskandar, Kok Bisa?

"Ya BPJS yang ada sekarang itu belum ada yang syariah, masih konvensional semua. Jadi memang harus ada BPJS yang diloloskan secara syariah," kata Ma'ruf.

Fatwa itu menurutnya telah dikeluarkan dan menjadi keputusan Ijtima Ulama. Sehingga, MUI mendorong supaya pemerintah segera merubah sistem BPJS Kesehatan syariah. Bahkan dia menggolongkan kondisi BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat.

BACA JUGA: Gawat, Indonesia Hanya Mampu Bangun Gudang BBM Untuk 30 Hari

"Ya betul. Sesegera mungkin (bentuk yang syariah). Ya itulah, itu yang jadi darurat, karena wajib BPJS tapi sistemnya belum ada yang syariah," jelasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Ssstt...Kantor Rachmat Gobel Digeledah Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Pastikan Garap Ahok terkait Skandal UPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler