jpnn.com - JOMBANG - Penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran oleh pejabat Pemkab Jombang mengundang reaksi banyak kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang menilai penggunaan mobdin bukan milik sendiri namun untuk kepentingan pribadi setara dengan perbuatan ghasab atau menggunakan barang bukan pada peruntukan.
"Hukumnya bukan haram. Itu termasuk tindakan tidak terpuji saja meski ghasab berada satu tingkat di bawah mencuri. Kalau mencuri itu untuk dimiliki, ghasab tidak," kata Ketua MUI Jombang KH Cholil Dahlan kemarin.
BACA JUGA: Bupati Klaim 99 Persen Masuk, Data Staf 227 PNS tak Hadir
Dia mengungkapkan, Allah SWT menciptakan barang di muka bumi mempunyai peruntukan sendiri-sendiri. Misalnya, barang yang bersifat pribadi digunakan untuk pribadi dan sebaliknya.
Nah, mobil dinas juga demikian. "Lantaran ditujukan untuk umum, mobdin tersebut tidak boleh digunakan kepetingan pribadi. Bila tetap digunakan, namanya ghasab," tambahhnya.
BACA JUGA: Kendaraan Bekas Singapura Serbu Aceh
Pengasuh PP (Pondok Pesantren) Darul Ulum Rejoso Jombang itu lantas mencontohkan teladan yang diberikan Khalifah Umar bin Khattab. Setiap menerima tamu saat malam, khalifah selalu menanyakan maksud kedatangan mereka untuk kepentingan pribadi atau negara.
Jika untuk kepentingan pribadi, Khalifah Umar akan mematikan lampu minyak di rumahnya. "Artinya, setiap fasilitas negara tidak boleh digunakan pribadi. Untuk konteks saat ini, ya mobdin tersebut," ujarnya. (ris/abi/jpnn)
BACA JUGA: Puluhan Moge Bekas Singapura Masuk Malahayati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak, Ibu, dan Anak, Tewas Keracunan Asap di Bromo
Redaktur : Tim Redaksi