MUI Mengkaji Usulan Fahri Hamzah Soal Fatwa Haram ke Israel

Sabtu, 16 Juni 2018 – 17:20 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid merespons wacana fatwa larangan umat muslim ke Israel yang diusulkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah.

Zainut menjelaskan untuk membuat fatwa itu ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

BACA JUGA: Fahri Sarankan MUI Terbitkan Fatwa Haram ke Israel

Pertama, apakah ada permintaan masyarakat atau tidak. Kedua, apakah persoalan itu masuk wilayah fatwa MUI atau tidak. Artinya, kata dia, apakah harus dikeluarkan sebuah fatwa untuk mengatur itu.

“Saya kira memang permintaan dari Pak Fahri Hamzah perlu kami pelajari dan dalami terkait dengan konteks dan juga kontennya,” kata Zainut di sela-sela open house Lebaran 2018 di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).

BACA JUGA: Amien Rais 74 Tahun, Mahathir Mohammad 92 Tahun Saja Bisa

Menurut Zainut, biasanya yang masuk dalam wilayah fatwa itu berkaitan dengan sebuah ketentuan hukum boleh atau tidak, haram atau tidak. Nah, kata Zainut, kalau orang bepergian atau berkunjung ke sebuah negara apakah itu masuk dalam wilayah fatwa, masih harus diteliti dari aspek memberikan hukum itu.

Dia menjelaskan, di MUI itu ada yang namanya pendapat hukum, maupun tausiah yang merupakan suatu pernyataan yang mengimbau msyarakat untuk untuk melakukan suatu tapi tak sampai ketentuan hukum. Kemudian ada yang namanya rekomendasi.

BACA JUGA: Yudi Latif Pamit, Fahri Hamzah Minta BPIP Dievaluasi

"Jadi, harus kami pilah-pilah apakah masuk di fatwa atau tausiah atau rekomendasi," ungkap Zainut.

Dia mengatakan, kemungkinan MUI akan melakukan kajian setelah Lebaran. Tapi, kata dia, untuk melakukan kajian harus berdasarkan surat yang masuk. Sampai sekarang belum ada surat resmi yang masuk ke MUI.

Sebelumnya, Fahri Hamzah mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) seger mengeluarkan fatwa yang mengharamkan hubungan Indonesia dengan Israel. Fatwa ini dinilai penting agar tidak ada lagi masyarakat ataupun pejabat negara yang berkunjung ke Israel.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalimat Fahri Hamzah soal Polemik THR PNS, Halus Tajam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler