jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, produk pangan yang terbukti haram memang harus ditarik.
Hal itu disampaikan Asrorun terkait mi instan asal Korea yang menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi, tapi tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi' pada label.
BACA JUGA: Empat Merek Mi Instan Mengandung Babi, Segera Tarik dari Peredaran!
Di dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia disebutkan produk mi instan asal Korea yang positif mengandung babi adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, dan Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.
"Ini semata untuk melindungi konsumen muslim," kata Asrorun kepada JPNN.com, Minggu (18/6).
BACA JUGA: Bacalah, MUI Keluarkan Peringatan Keras!
Selain itu, Asrorun menambahkan, penarikan produk mi instan asal Korea yang mengandung babi juga sebagai wujud tanggung jawab dalam perlindungan konsumen.
Dia menjelaskan, Undang-undang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa produk pangan yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia wajib menjamin kehalalan.
BACA JUGA: Walah, Mi Samyang Masih Dijual Bebas
"Bagian dari wujud perlindungan konsumen adalah jaminan kehalalan produk," ucap Asrorun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mi Samyang, Ada Sertifikat Halal Federasi Muslim Korea
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar