MUI Minta Mi Instan Mengandung Babi Ditarik Segera

Minggu, 18 Juni 2017 – 15:25 WIB
Mi instan dari Korea. Foto: Serious Eat

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ‎(MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, produk pangan yang terbukti haram memang harus ditarik.

Hal itu disampaikan Asrorun terkait‎ mi instan asal Korea yang ‎menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi, tapi tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi' pada label.

BACA JUGA: Empat Merek Mi Instan Mengandung Babi, Segera Tarik dari Peredaran!

Di dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kepada Kepala Ba‎lai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia disebutkan produk mi instan asal Korea yang positif mengandung babi adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, dan Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.

"Ini semata untuk melindungi konsumen muslim," kata Asrorun kepada JPNN.com, Minggu (18/6).

BACA JUGA: Bacalah, MUI Keluarkan Peringatan Keras!

Selain itu, Asrorun menambahkan, penarikan produk mi instan asal Korea yang mengandung babi juga sebagai wujud tanggung jawab dalam perlindungan konsumen.

Dia menjelaskan, Undang-undang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa produk ‎pangan yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia wajib menjamin kehalalan.

BACA JUGA: Walah, Mi Samyang Masih Dijual Bebas

"Bagian dari wujud perlindungan konsumen adalah jaminan kehalalan produk," ucap Asrorun.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mi Samyang, Ada Sertifikat Halal Federasi Muslim Korea


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler