jpnn.com, JAKARTA - Polemik soal mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk Kristen dan Katolik selalu muncul di kalangan umat Islam. Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi, ada perbedaan pandangan dalam menilai persoalan itu.
Zainut mengatakan, sebagian ulama melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada pengikut Kristen ataupun Katolik. Namun, ada pula yang membolehkannya.
BACA JUGA: Video Kiai Maruf Ucapkan Selamat Natal Diedit, PSI Murka
Sedangkan MUI sampai saat ini belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum memberikan tahniah atau mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen yang merayakannya. “Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," kata Zainut, Selasa (25/12).
Menurutnya, MUI menghormati pendapat ulama yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal. Sebab, pendapat itu tentu juga didasari argumentasi dan bagian dari keyakinan sebagai muslim.
BACA JUGA: Menag: Selamat Natal, Terus Dukung Pembangunan
Namun, MUI juga menghormati pendapat ulama yang berpendapat bahwa hukum mengucapkan selamat Natal itu mubah atau boleh karena tidak dilarang agama. Sebab, pendapat itu juga didasari argumentasi bahwa mengucapkan selamat bukan bagian dari keyakinan dalam agama, tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, ataupun relasi antarumat manusia.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antarumat beragama," ucapnya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: MUI Bantah Keluarkan Larangan Rayakan Natal Selain di Gereja
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Minta Elite Politik tak Angkat Isu Poligami
Redaktur : Tim Redaksi