MUI: Radikal Bukan Dilihat dari Cadar dan Jenggot

Jumat, 09 Maret 2018 – 09:33 WIB
Ilustrasi. Seorang wanita menggunakan cadar bersama dua sahabatnya. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada semua pihak menahan diri dan tidak menjadikan isu penggunaan cadar oleh mahasiswi UIN Sunan Kalijaga sebagai alat untuk saling mendiskreditkan dan menyalahkan antarkelompok pandangan keagamaan di masyarakat.

Hal itu dikhawatirkan bisa memecah belah persatuan dan kesatuan umat Islam.

BACA JUGA: Politikus PKS Minta Rektor UIN Cabut Larangan Bercadar

"Kami menilai masalah pemakaian cadar bagi seorang muslimah sebagai syarat dan kewajiban untuk menutup aurat adalah masalah cabang dalam agama (furu'iyyat). Dalam berbagai pendapat para ulama tidak ditemukan adanya kesepahaman (mukhtalaf fihi)," ungkap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Jumat (9/3).

Lantaran masih banyaknya perbedaan pandangan di kalangan ulama (khilafiyah), menurut Zainut, sebaiknya semua pihak bisa menerima perbedaan pandangan itu sebagai khazanah pemikiran Islam yang dinamis dan disyukuri, bukan justru diingkari.

BACA JUGA: Larang Mahasiswi Bercadar, Alumni 212 Sebut UIN Langgar HAM

MUI menilai ada kesalahpahaman sejumlah pihak yang mengaitkan masalah radikalisme dengan pemakaian cadar, celana cingkrang (isybal) dan potongan jenggot dari seseorang.

Pandangan tersebut sangat tidak tepat, karena radikalisme itu tidak hanya diukur melalui simbol-simbol aksesoris belaka, melainkan pada pemahaman ajaran agamanya.

BACA JUGA: Fadli Zon: Pakai Cadar Bagian dari HAM

Karena itu kurang tepat jika ada alasan ingin menangkal ajaran radikalisme di kampus dengan larangan mahasiswi menggunakan cadar.

"Saya khawatir setelah larangan itu kemudian disusul dengan larangan berikutnya yaitu larangan mahasiswa yg memakai celana cingkrang dan berjenggot," ujarnya.

Seharusnya untuk menangkal ajaran radikalisme, harus melalui pendekatan persuasif, edukatif maupun konseling keagamaan yang intensif.

Untuk itu, MUI meminta semua pihak hendaknya menempatkan masalah ini sebagai suatu hal wajar, proporsional dan tidak perlu dibesar-besarkan.

Selain itu, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak rektorat UIN Sunan Kalijaga yang memiliki otoritas dan kewenangan mengatur kampusnya.

Baik melalui berbagai penerapan peraturan yang tidak bertentangan dengan nilai agama, norma susila serta undang-undang yang ada maupun pendekatan serta solusi komprehensif, maslahat dan bermartabat.

"MUI yakin semua tidak berharap kampus menjadi sarang penyebaran paham radikalisme, liberalisme, dan tempat yang menanamkan sikap phobia terhadap agama Islam. Kita semuanya berharap kampus menjadi tempat persemaian nilai-nilai ajaran Islam yang moderat (wasathiyah) dan Islam yang rahmatan lil alamiin," pungkas Zainut. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP: Larangan Mahasiswi Bercadar Melanggar HAM


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler