jpnn.com, JAKARTA - Tim auditor Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac, Selasa (5/1).
Selanjutnya Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syar'i. Sidang pleno tersebut dilaksanakan pasca-menerima laporan, penjelasan, dan pendalaman dari tim auditor.
BACA JUGA: Lihat, Brimob Bersenjata Mengawal Ketat Kedatangan Vaksin Sinovac di Sulteng
"Dalam kasempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Selasa (5/1) malam.
Kiai Asrorun Niam memaparkan, pascakepulangan tim audit MUI dari Beijing, tim menunggu beberapa dokumen yang masih belum lengkap. Hari ini, dokumen-dokumen kehalalan itu sudah diterima dari Sinovac melalui surat elektronik.
BACA JUGA: Ratusan Brimob Bersenjata Lengkap Dikerahkan Mengawal Vaksin Sinovac
Sedangkan, audit lapangan itu telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung. "Proses Audit rampung, Selasa (5/1) pukul 15.45," ujar Kiai Asrorun Niam.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Lucia Rizka Andalusia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi pengawasan mutu tersebut, Badan POM memastikan bahwa vaksin tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti pengawet, boraks dan formalin.
BACA JUGA: 62.560 Vaksin Sinovac telah Tiba di Jateng, Catat Tanggal Pemberiannya
Dalam proses evaluasi untuk penerbitan emergency use authorization (EUA), Badan POM melakukan kajian bersama Komite Nasional Penilai Obat serta tim ahli bidang imunologi dan vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunitation, dan juga tim ahli lainnya yang terkait.
Evaluasi dilakukan terhadap data dukung keamanan, khasiat dan mutu yang disampaikan oleh industri farmasi pendaftar, yang diperoleh dari hasil penelitian dan pengembangan produk vaksin termasuk uji kliniknya.
"Apabila berdasarkan hasil evaluasi vaksin Covid-19 memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu serta pertimbangan bahwa kemanfaatan jauh lebih besar dari risiko, barulah EUA dapat diterbitkan," terangnya.
Lalu, untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 secara nasional, pendistribusian vaksin sudah mulai dilaksanakan. Hal ini sebagai langkah persiapan bagi petugas-petugas di daerah.
Meski demikian vaksin baru bisa digunakan setelah mendapat EUA dari Badan POM sesuai yang diatur Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aspek lain yang juga menjadi pengawalan Badan POM ialah mutu vaksin di sepanjang jalur distribusi mulai keluar dari industri farmasi hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat. Hal ini penting, karena vaksin produk yang rentan rusak apabila penyaluran tidak sesuai persyaratan yaitu 2 - 8 derajat celsius.
"Pengawasan dan pemantauan mutu vaksin melalui sampling berbasis risiko, dan pengujian oleh Unit Pelaksana Teknis Badan POM di seluruh Indonesia terhadap sarana industri, distribusi dan instalasi farmasi provinsi, instalasi kabupaten atau sarana pelayanan kesehatan," tambahnya.(esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad