MUI Tangerang Keluarkan Imbauan Terkait Tarawih Berjemaah

Minggu, 27 Maret 2022 – 21:38 WIB
Ilustrasi, jemaah menunaikan salat di masjid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang KH Moh Ues Nawawi menyampaikan imbauan bahwa Tarawih berjemaah pada Ramadan 1443 Hijriah di masjid dan musala diperbolehkan dengan saf yang rapat.

"Kita mengikuti instruksi MUI pusat, kalau kondisi sudah normal, berarti kembali dengan kondisi semula dengan bisa melaksanakan Salat Tarawih atau salat berjemaah di masjid dengan saf yang rapat," kata KH Ues Nawawi di Tangerang, Minggu.

BACA JUGA: MUI Izinkan Saf Salat Kembali Dirapatkan, Kang Maman Bilang Begini

Dia mengatakan dengan kondisi kasus Covid-19 yang melandai dan ada beberapa pelonggaran di beberapa sektor maka Tarawih pada Ramadan 1443 H kembali pada hukum asal dengan merapatkan safnya.

"Meski begitu, kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Itu juga sangat tergantung dengan kondisi wilayah masing-masing," katanya.

BACA JUGA: AKBP Komang Sebut Prada Yotam Gabung KKB, Jawaban Brigjen TNI Izak Pangemanan Tegas

Dia mengimbau umat muslim agar selalu mengutamakan kondisi kesehatan tubuh dengan selalu menaati penerapan protokol kesehatan serta mengikuti aturan-aturan dari pemerintah.

Selain itu, dia mengajak masyarakat di Kabupaten Tangerang agar selama melaksanakan ibadah puasa dapat mengisi aktivitasnya dengan melakukan kajian-kajian keislaman, tadarus Al-Qur'an dan melaksanakan Tarawih di malam hari tanpa melakukan kegiatan-kegiatan di luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru Tahap 1 Melesat Jauh, 30 Hari Lagi Terima SK, Mantap!

"Mari kita bersama-sama mengisi bulan puasa di tahun ini dengan amal kebaikan, mengaji," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi menambahkan bahwa tim Satgas setempat akan mengizinkan umat muslim melaksanakan Tarawih dengan saf yang rapat.

"Kami akan mengikuti instruksi pemerintah pusat, dengan mengizinkan kembali Salat Tarawih. Tetapi dengan catatan, harus tetap mengutamakan protokol kesehatan," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler