Penetapan NIP PPPK Guru Tahap 1 Melesat Jauh, 30 Hari Lagi Terima SK, Mantap!

Minggu, 27 Maret 2022 – 07:56 WIB
Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan perkembangan penetapan NIP PPPK guru tahap I. Foto Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses penetapan NIP CPNS, NIP PPPK guru, dan guru.

Data BKN per 25 Maret menunjukkan, jumlah NIP CPNS 2021 yang sudah tetapkan sebanyak 84.991 orang.

BACA JUGA: 4 Pernyataan Penting BKN soal NIP, Penerbitan SK, Bikin Senang Seluruh CPNS & Calon PPPK 

Kemudian 99.064 NIP PPPK guru tahap 1, 16.802 NIP PPPK guru tahap 2, dan 11.222 NIP PPPK nonguru.

Capaian tersebut melesat jauh dibandingkan pada 18 Maret. Untuk PPPK guru tahap 1, sudah 57 persen NIP yang ditetapkan.

BACA JUGA: Aturan Terbaru Jam Kerja PNS & PPPK Selama Ramadan, Cermati Perubahannya

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan setelah pertimbangan teknis (pertek) turun maka setiap instansi wajib menerbitkan SK CPNS, SK PPPK guru, dan guru selambat-lambatnya 30 hari kerja.

"Jadi, NIP CPNS dan NIP PPPK diterbitkan berdasarkan pertek," kata Satya kepada JPNN.com, Minggu (27/3).

BACA JUGA: Catat! Ini Penyesuaian Jam Kerja PNS dan PPPK Selama Ramadan 1443 H

Dia menyebutkan peserta PPPK guru tahap I yang lulus sebanyak 173.720 orang. Dari jumlah tersebut yang mengisi daftar riwayat hidup atau DRH sebanyak 173.410.

Sayangnya, tercatat 104 peserta yang mengundurkan diri. Satya kembali menegaskan, peserta yang mengundurkan diri dalam seleksi CASN 2021, tidak bisa mendaftar untuk periode berikutnya.

Hal ini juga dipertegas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

Peserta CASN yang mengundurkan diri akan diblokir nomor induk kependudukan (NIK) sehingga ketika mendaftar pada tahun berikutnya, tidak bisa lagi.

"Itu konsekuensinya bagi peserta yang mengundurkan diri karena untuk pengadaan seleksi CASN ini, negara mengeluarkan uang yang tidak sedikit jumlahnya," kata Deputi Suharmen. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, Sangat Penting Diketahui PNS & PPPK


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler