jpnn.com - jpnn.com - Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan, kubu Basuki T Purnama (Ahok) dan kuasa hukum seharusnya menunjukkan bukti pembicaraan via telepon antara Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin.
Hal ini disampaikan Ikhsan dalam diskusi bertajuk Ngeri-ngeri Sadap di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2).
BACA JUGA: Roy Suryo: Indonesia Terbalik-balik karena Satu Orang
Dia menilai polemik soal penyadapan tersebut mengesankan, seolah-olah rakyat sudah tidak bebas lagi hidup di negara demokrasi ini.
"Kalau itu benar dan dia miliki bukti, sampaikan juga, jadi fair. Tampilkan transkripnya, kemudian dikonfirmasi dari mana data ini diperoleh. Itu namanya legal, sah," kata Ikhsan.
BACA JUGA: Nah Lho! Pengacara Ahok Pengin SBY Dihadirkan di Sidang
Namun, yang dia lihat dari pembelaan kuasa hukum Ahok, bukti soal pembicaraan itu belum terkonfirmasi.
Yang terjadi justru adanya ancaman terhadap Kiai Ma'ruf yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA: Ahok Undang Warga di Rumah Lembang ke Konser Gue 2
"Harusnya hakim juga menyatakan bahwa saudara pengacara tampilkan dong transkripnya, seperti bukti lain. Apakah foto, pemberitaan. Ini kan tidak, zalim gak itu," tegas dia.
Persoalan inilah yang menurut Ikhsan, memicu santri yang berkhidmat kepada ulama, melakukan protes keras.
Namun dia bersyukur, sosok Kiai Ma'ruf yang diperlakukan sedemikian tidak sopan, justru bereaksi sebaliknya.
"Alhamdulillah namanya Kai Ma'ruf Amin, seorang tokoh, negarawan. Ada berita minta maaf, ya seperti anda lihat, santun. Kalau ada yang minta maaf ya dimaafkan," pungkas dia. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemeja Ahok Tembus Sampai Sorong, 1 Jam Laku 15 Pasang
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam