jpnn.com - jpnn.com - Kuasa hukum terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok, Tommy Sihotang berencana menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhono (SBY) di persidangan perkara penistaan agama. Tujuannya untuk mengkonfirmasi masalah penyadapan.
Ini disampaikan Tommy, dalam dikusi bertajuk Ngeri-ngeri Sadap di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2). Dia bersikukuh bahwa kuasa hukum maupun Ahok tidak pernah menyebut kata penyadapan dalam persidangan.
BACA JUGA: DPD RI: Usul Hak Angket Penyadapan Mengada-ada
"Itu sebabnya terlintas di pikiran penasehat hukum untuk meminta majelis, panggil mantan Presiden SBY. Jelaskan di persidangan dari mana beliau bisa menyimpulkan ada penyadapan," kata Tommy.
Jangan-jangan, lanjut dia, penyadapan itu memang ada dan SBY mengetahui itu. Sebab, SBY lah yang mengumbar masalah penyadapan tersebut.
BACA JUGA: Luhut Pandjaitan: Presiden enggak Bisa Diatur-atur
Tommy menyebutkan, di persidangan itu hanya dikatakan bahwa pengacara dan Ahok memiliki bukti pembicaraan antara SBY dengan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, bukan menyebut ada hasil penyadapan.
Hanya saja, dia berdalih saat ditagih bukti tersebut oleh moderator diskusi.
BACA JUGA: JK: Pakai Menit Lagi
"Ada bukti, yang tidak etis kalau dibuka di sini, karena kami harus serahkan dulu pada majelis hakim di persidangan," tegasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Muda Demokrat Protes Atas Tuduhan Ahok ke SBY
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam