jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH.Ma'ruf Amin menjelaskan, fatwa MUI sebelumnya menyatakan metode penetapan awal Ramadan dilakukan dengan menggabungkan hisab dan rukiyah. Selain itu fatwa juga menyatakan, penetapan awal puasa dilakukan oleh pemerintah.
Meski begitu, MUI tetap menghargai sejumlah pandangan yang ada. Sehingga tetap belum dapat terhindarkan, masih ada beberapa kelompok tarekat yang lebih dahulu menjalankan ibadah puasa, sebelum pemerintah mengeluarkan keputusan.
BACA JUGA: Kok Sidang Isbat Tertutup? Alasan Pak Menteri...
"Jadi sebelumnya sudah ada fatwa MUI, tapi memang masih ada yang belum sama," ujar KH Ma'ruf dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (5/6).
Karena itu atas perbedaan tersebut, MUI menurut KH Ma'ruf, sepakat dengan pendapat Menteri Agama. Bahwa ke depan perlu ada kriteria yang diputuskan bersama untuk menetapkan awal Ramadan.
BACA JUGA: SEPAKAT! Puasa Mulai Senin Besok
"Kami akan terus mencari metode yang bisa menggabungkan seluruhnya. MUI senantiasa melakukan pendekatan, semacam pencerahan, seperti apa melakukan penetapan awal Ramadan," ujarnya.
KH Ma'ruf berharap dengan kriteria dan persamaan pandangan, ke depan pelaksanaan ibadah puasa dapat dilaksanakan secara bersamaan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Dipilih..dipilih.. Kue Kering Cantik Harga Murah atau Mahal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diskon Besar-besaran, Sirop dan Kurma Jadi Primadona
Redaktur : Tim Redaksi