jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.
Selain itu, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.
BACA JUGA: MUI Palembang Imbau Masyarakat Boikot Produk Pro-Israel
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda terkait beredarnya daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI untuk diboikot di internet.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujar Miftahul Huda dalam keterangannya dikutip Kamis (16/11).
BACA JUGA: Wasekjen MUI Sebut Tak Pernah Mengajak Boikot Produk Danone Aqua
Dia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah besertifikasi halal. Misalnya, produk itu sudah besertifikat halal, maka MUI tidak berhak untuk mencabutnya.
"Sebab, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kami tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegasnya.
BACA JUGA: Pembahasan PP Turunan UU ASN 2023 Berbelit-belit, Honorer K2 Gerah dan Kesal
Dia mengatakan MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu.
Menurutnya yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI.
“Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” ucapnya lagi.
Baru-baru ini beredar daftar produk pro Israel di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, produk-produk makanan dan minuman yang sudah besertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi.
Dia menyebut bahwa secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.
Muti juga membantah adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.
"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ujarnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad