Pembahasan PP Turunan UU ASN 2023 Berbelit-belit, Honorer K2 Gerah dan Kesal

Kamis, 16 November 2023 – 15:56 WIB
Para honorer kesal dengan berbelitnya pembahasan PP turunan UU ASN 2023. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berbelit-belit.

Pemerintah yang awalnya menjanjikan akan menerbitkan PP turunan UU ASN baru yang mengatur tentang penyelesaian honorer hanya tiga bulan terhitung 3 Oktober 2023 ketika undang-undang disahkan, kini membuat jadwal baru.

BACA JUGA: PP Turunan UU ASN Baru Diterbitkan Tahun Depan, Alex Denni Hengkang dari KemenPAN-RB, Ada Apakah?

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (13/11), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan sejumlah PP turunan UU ASN 2023 akan diterbitkan pada 31 April 2024.

Menteri Anas mengungkapkan DIM untuk RPP ini ada 600-an, sehingga butuh masukan dari komisi II DPR RI serta pihak terkait 

BACA JUGA: Nasib Honorer Telanjur Diberhentikan, Apakah Punya Peluang jadi PPPK?

Kondisi tersebut membuat honorer K2 kecewa. Menurut Waketum 1 DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Ketegori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Masudi, berlanjutnya pembahasan terkait kebijakan kepada honorer yang sampai sekarang belum juga mendapatkan solusi penyelesaian terbaik membuat mereka makin gerah dan kesal.

Dia menilai permasalahan ini sebenarnya sudah beberapa kali dibahas baik di eksekutif maupun legislatif.

BACA JUGA: Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?

Pemerintah pun sudah menerbitkan regulasi berupa PP, surat edaran, Keppres, bahkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan turunannya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, pemerintah juga telah beberapa kali melakukan pendataan honorer dan dijadikan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Faktanya sampai saat ini belum tuntas juga, bahkan bertambah banyak masalahnya karena jumlah honorer membengkak.

"Saya kok melihat ini pola penyelesaian honorer mirip-mirip ya. Namanya aja yang berubah, tetapi polanya tarik ulur," kata Masudi kepada JPNN.com, Kamis (16/11).

Sebenarnya, ujar Masudi, pemerintah sudah punya kemampuan sistem digital melalui program-programnya yang hebat.

Tinggal buka dokumen, menurutnya, semua data sudah terpampang.

Menurut Masudi, merevisi regulasi atau membuat aturan baru, sah-sah saja.

Namun, jangan sampai nanti akibat bongkar pasang dampaknya malah membuat masalah makin rumit dan menjadi berlarut-larut sesuai pengalaman di tahun-tahun sebelumnya.

Dia mencontohkan kebijakan yang sedang dibahas sekarang, karena data honorer melambung akhirnya prosesnya jadi berliku-liku.

Padahal, jika patokannya database BKN pada 2014, maka jumlah honorer K2 tinggal sedikit sekitar 400 ribu.

"Kami heran dengan pemerintah ini, kok suka menambah masalah baru. Kalau tegas mengikuti regulasi gak akan jadi 2,3 juta honorer," tegasnya.

Pemerintah lanjut Masudi, seakan-akan membuka keran baru honorer dan ujung-ujungnya mengeluh.

Seharusnya yang diselesaikan pemerintah tinggal honorer K2.

Honorer yang diangkat di atas tahun 2005 tidak diurus karena menyalahi regulasi.

Sekarang malah dibuatkan regulasi baru lewat UU ASN 2023 yang mana tenggat penyelesaian 2,3 juta honorer sampai 31 Desember 2024.

"Kami honorer K2 kembali meminta pemerintah, tolong selesaikan kami ini."

"Honorer K2 utang pemerintah dan jangan hanya fokus kepada guru dan penyuluh. Tenaga teknis administrasi menunggu regulasi juga," pungkas Masudi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang Kena OTT Jadi Tersangka, Begini Dosanya


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler