jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Hari Raya Idullfitri 1438 H cukup istimewa karena bertepatan di hari Minggu sehingga bisa diikuti mayoritas umat Islam di Indonesia.
Namun, masih ada sebagian umat Islam yang berbeda dalam penentuan 1 Syawal 1438 H, sehingga pelaksanaan Lebarannya berbeda.
BACA JUGA: Beginilah WNI di Inggris Merayakan Idulfitri
Zainut berharap, perbedaan itu tidak mengurangi kekhidmatan dan kekhusyukan dalam menunaikan ibadah.
"Perbedaan tersebut harus tetap diterima sebagai sebuah kewajaran dan tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi sampai dipertentangkan sehingga menimbulkan permusuhan. Semua harus tetap dibangun dalam bingkai persaudaraan Islam (ukhuwah Islamiyyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah)," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Selasa (27/6).
Dia menambahkan, hal tersebut tidak perlu terjadi bila sebelumnya pimpinan jemaah atau para tokoh dari kelompok tersebut bersedia bertanya atau berdiskusi tentang metode penentuan 1 Syawal dengan berbagai pihak yang lebih memiliki kompetensi di bidang itu.
BACA JUGA: Masih Ada Umat Islam Salat Id Hari Ini, MUI: Biarkan Saja
Dengan begitu lebih banyak menerima informasi sebelum menetapkan putusan berdasarkan keyakinannya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama sebenarnya sudah mengambil kebijakan melalui sidang isbat.
BACA JUGA: Empat Masjid di Jakarta Pilih Gelar Salat Id Pagi Tadi
Dalam sidang isbat tersebut diikuti semua kelompok yang mewakili organisasi Islam tingkat pusat di Indobesia, para tokoh Islam dan ilmuan yang ahli di bidangnya.
Hal ini diharapkan bisa mengakododir semua kelompok dan golongan. Baik yang menggunakan metode hisab maupun rukyah.
Sehingga diharapkan hasilnya lebih akurat dan bisa diterima semua umat Islam di Indonesia.
"Seharusnya umat Islam memberikan kepercayaan kepada pemerintah sebagai pihak yang berkompeten dalam menentukan awal Bulan Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah. Kedudukan pemerintah di dalam hukum Islam adalah sebagai hakim pemutus, sebagaimana kaidah fiqih hukmul-haakim ilzaamun yarfa'u al-khilaf (Keputusan hakim adalah suatu yang harus ditaati sebagai pemutus perbedaan)," bebernya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Yang Pilih Lebaran Senin, Menag: Kesepakatan Bersama Isbat Di Tangan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad