Mujahid 212 Desak Polri Segera Buka Identitas Polisi Pembantai Laskar FPI

Rabu, 28 Juli 2021 – 23:57 WIB
Eggi Sudjana (tengah) dan Damai Hari Lubis (peci putih) di Polda Metro Jaya. Foto: Damai Hari Lubis for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri sampai saat ini belum membuka identitas tiga tersangka kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Mujahid 212 Damai Hari Lubis pun mendesak kepolisian segera membuka ke publik terkait identitas tiga tersangka tersebut.

BACA JUGA: Omongan Amien Rais Bisa Memengaruhi Proses Hukum Kasus Laskar FPI

“Status siapa tersangka atau terduga kasus pembunuhan adalah hak publik untuk mengetahuinya,” kata Damai dalam siaran persnya, Rabu (28/7).

Apalagi, kasus kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di tol Cikampek itu menyita banyak perhatian publik nasional dan internasional.

BACA JUGA: Novel: Tahun 1965 Komunis Bantai 6 Jenderal, Sekarang Giliran 6 Laskar FPI

“Sikap transparsn dari Polri merupakan kepatuhan terhadap ketentuan hukum positif yang ada dalam KUHAP,” ujar Damai.

Menurut dia, sikap Polri yang belum mau membuka identitas pelaku ini membuat publik menjadi bingung. Selama ini, hanya inisial pelaku yang dibuka ke publik.

BACA JUGA: Polri Masih Tutupi Identitas Polisi Tersangka Pembunuh Laskar FPI, Ini Alasannya

“Wajar bila masyarakat menuntut ingin mengetahui kejelasan nama dari para tersangka karena merupakan hak warga negara Indonesia,” kata dia.

Damai menambahkan, merupakan kesalahan fatal apabila Polri terus menutupi identitas para pelaku.

“Ini akan menjadi skandal besar pada sejarah penegakan hukum era Presiden Joko Widodo,” tegas Damai.

Diketahui ada tiga polisi yang menjadi tersangka pembunuh laskar FPI, yakni FR, MYO dan EPZ. Ketiga anggota Korps Bhayangkara itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain juncto Pasal 56 KUHP.

Namun, kini hanya ada dua tersangka, yakni FR dan MYO. Sebab, EPZ meninggal dunia saat kasus itu dalam proses penyidikan sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler