Mukhlis Ramlan Memohon Keadilan untuk AMI kepada Kapolda Kaltara hingga Kapolri

Senin, 01 Mei 2023 – 23:50 WIB
Lapor Kantor Polisi. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Pengacara Mukhlis Ramlan meminta Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menerapkan prinsip equality before the law.

Hal itu diungkapannya menyikapi tindakan yang dilakukan terhadap kliennya, AMI, yang telah ditetapkan tersangka oleh Ditpolairud Polda Kaltara terkait pemberantasan dan kerusakan hutan.

BACA JUGA: Musra XX Kaltara Jagokan Pasangan Ganjar Pranowo - Moeldoko untuk 2024

Mukhlis mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Ditpolairud Polda Kaltara dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, meskipun dirasa janggal karena penetapan tersangka begitu cepat.

"Yang menyita perhatiannya adalah sikap Ditpolairud Polda Kaltara karena hanya kliennya saja yang ditangkap. Sedangkan sepengetahuannya, ada beberapa pengusaha kayu yang menjalankan usaha yang sama seperti kliennya," kata Mukhlis, Senin (1/5) dalam keterangannya.

BACA JUGA: Usut Tambang Ilegal di Kaltara, Kombes Hendy Buru Perempuan Ini Sampai Jakarta

"Terkait penetapan tersangka klien kami, kita berharap betul kepada Kapolda dan teman-teman Polairud, dalam konteks ini seluruh teman-teman kepolisian agar menerapkan azas equality before the law. Kurang lebihnya ada persamaan setiap warga negara di depan hukumnya,” ujarnya.

Kalau saudara AMI diperlakukan seperti itu maka kita juga berharap, ada juga yang berprofesi sama seperti AMI, kita mohon untuk ditindak, diperlakukan dan ditangkap secara sama dengan klien kami.

BACA JUGA: Senator Kaltara Fernando Sinaga Dukung Pembentukan Pengadilan Tanah, Begini Sarannya

Sepengetahuan Muklis Ramlan, mereka yang juga berprofesi pengusaha kayu yakni inisial AB, P atau TA, OM, MS, somel milik IL, PD dan SM.

"Bahkan usaha kayu milik BM berada di samping usaha kliennya yang telah digaris polisi. Namun justru masih beroperasi. Ini di police line yang milik klien kami, sudah tersangka dan ditindak secara hukum seperti itu, tetapi persis di sebelahnya ini, masih beroperasi. Ini bersebelahan saja, tapi tidak ditindak. Ini kami mohon betul dengan teman-teman polairud, maupun ditkrimum, ditkrimsus, untuk bergerak cepat menindak mereka-mereka yang melakukan hal serupa," ungkap Mukhlis sambil memperlihatkan bukti gambar usaha yang belum ditindak.

Sementara itu, Mukhlis juga meminta kepolisian menerapkan azas due process of law. Bahwa setiap warga negara harus dijamin hak konstitusinya atau memperlakukan hukum secara fair.

Pasalnya, pihaknya menganggap kliennya mendapatkan perlakuan tidak adil, karena pengusaha yang seprofesi dengan kliennya tidak diproses hukum.

"Ia juga menyoroti proses penetapan kliennya sebagai tersangka yang begitu cepat. Padahal, mestinya kliennya dipanggil sebagai saksi terlebihdulu untuk diperiksa. Setelah itu memanggil saksi ahli sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Hal itu, Mukhlis mengungkapkan kliennya melakukan usaha ini, juga untuk kemaslahatan warga Kaltara. Dimana, kliennya membeli kayu dari warga yang ingin bertahan hidup.

Di sisi lain, kliennya juga melakukan usaha ini dengan izin resmi. Yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai jenis usaha yang ditekuni.

"Ini ada badan hukumnya untuk melakukan kegiatan perdagangan seperti ini,” ucap Mukhlis sambil memperlihatkan foto copy surat izin tersebut. Mukhlis, menjelaskan sebelum penetapan tersangka, kliennya pernah didatangi sekelompok orang, kemudian di sekap di sebuah hotel dan dirampas handphonenya.

Atas perlakuan tidak manusiawi yang dialami kliennya, Mukhlis Ramlan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler