Muktamar IDI Dorong Pemecatan Terawan Agus Putranto

Sabtu, 26 Maret 2022 – 20:39 WIB
Terawan Agus Putranto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Muktamar ke-31 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Banda Aceh, Jumat (25/3), memerintahkan pengurus lembaga yang kini dipimpin Adib Khumaidi itu memecat Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.

Pengurus Besar (PB) IDI wajib mengeksekusi pemecatan Terawan paling lambat 28 hari kerja sejak diselenggarakannya Muktamar ke-31 di Banda Aceh.

BACA JUGA: IDI Pilih Gelar Muktamar di Aceh, Masyarakat Seharusnya Bangga

Ketua PB IDI Aceh Safrizal Rahman tidak menampik kabar Muktamar ke-31 lembaga tempatnya bernaung, satu isinya pemecatan terhadap Terawan.

Ketetapan Muktamar ke-31 IDI itu diketahui mengacu rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).

BACA JUGA: Terawan dan Ganip Perangi Pandemi dalam Sunyi, tetapi Cetak Banyak Prestasi

Pada 2018, MKEK IDI sudah mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Terawan, tetapi belum ditindaklanjuti.

"Sebenarnya itu bukan hal baru. Itu sudah menjadi rekomendasi sejak tiga tahun yang lalu," kata Syafrizal kepada wartawan, Sabtu (26/3).

BACA JUGA: Artis Fahri Azmi jadi Korban Penipuan, Pengakuan Pelaku Sungguh Menyebalkan

Menurutnya, MKEK sudah menempuh proses panjang sebelum merekomendasikan pemecatan kepada Terawan sebagai anggota IDI.

Termasuk pamanggilan terhadap mantan Menkes tersebut.

"Rekomendasi itu juga dikuatkan dalam Muktamar ke-31 karena untuk mengeluarkan orang itu perlu muktamar," beber Syafrizal.

Sebelumnya, hubungan antara Terawan dan PB IDI sempat menegang lantaran terbit surat rekomendasi MKEK tentang pemecatan perwira tinggi TNI berpangkat Letjen itu pada 2018.

Ketika itu, Terawan masih menjabat Kepala RSPAD Gatot Subroto dan MKEK meminta pria kelahiran Yogyakarta itu diberhentikan sementara sebagai anggota dan pencabutan izin praktik.

MKEK IDI menilai Terawan melanggar kode etik karena mengiklankan tentang metode cuci otak dengan DSA.

Namun, beberapa hari setelahnya Ketua Umum IDI saat itu Ilham Oetama Marsis memberikan keterangan pers bahwa PB IDI tidak melaksanakan keputusan MKEK IDI dan Terawan tetap menjadi anggota serta bisa berpraktik. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Mengaku Calon Pengganti Dokter Terawan, Fahri Azmi jadi Korban


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler