Pria Ini Mengaku Calon Pengganti Dokter Terawan, Fahri Azmi jadi Korban

Rabu, 01 September 2021 – 07:49 WIB
AH (tangan diborgol), penipu artis Fahri Azmi dengan modus mencatut nama Presiden Jokowi, saat di Mapolres Metro Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru kasus penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polisi telah menangkap pelaku yang berinisial AH di sebuah rumah, daerah Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Itu Tampang Penipu Artis Fahri Azmi, Mencatut Nama Presiden Jokowi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa dalam kasus ini Fahri Azmi mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta.

"Kasus ini murni penipuan dan penggelapan. Ada upaya dari pelaku yang berhasil mencitrakan diri menjadi seseorang yang penting. Dia mengaku dia salah satu orang kepercayaan atau utusan presiden," kata Ady dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).

BACA JUGA: Penipu Artis Fahri Azmi Bermodus Catut Nama Presiden Jokowi Ditangkap di Palembang

Selain itu, lanjut Ady, pelaku dalam melancarkan aksi penipuan kerap membekali diri dengan sejumlah dokumen palsu yang seolah-olah ditandatangani pejabat negara 

Hal itu dilakukan pelaku agar dipercaya korbannya. Kepada korban, pelaku juga mengaku pernah menjadi calon menteri kesehatan menggantikan Terawan Agus Putranto.

BACA JUGA: Ibu Kota Baru, Prof Jimly: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek

"Ada beberapa dokumen, seperti dari mensesneg ini kopian ada tanda tangan dari Bapak Mensesneg. Ini semua diakui oleh pelaku adalah merupakan buatan sendiri, palsu," ujar Ady.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Sebelum melakukan penangkapan, polisi menggeledah rumah kontrakan AH di kawasan Jakbar, Jumat (27/8) malam. 

Penggeledahan ini buntut dari adanya laporan artis Fahri Azmi (25) atas kasus penipuan uang. 

Fahri melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/7).

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler