Muktamar ke-34 NU Dipercepat, Ini Jadwalnya

Kamis, 16 Desember 2021 – 18:11 WIB
Suasana Konferensi pers terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 NU Lampung, di PBNU, Selasa (7/12/2021) malam. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, LAMPUNG - Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mengumumkan jadwal pelaksanaan musyarawah di Lampung tersebut dipercepat.

Perhelatan musyawarah tertinggi NU itu awalnya direncanakan digelar pada 23-25 Desember, namun akhirnya diganti menjadi 22-23 Desember 2021.

BACA JUGA: Profesor Zainul: Konsep Perdamaian Model NU yang Ditawarkan Gus Yahya Sudah Tepat

Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-34 M Imam Aziz menegaskan hal tersebut menyesuaikan keputusan PBNU berdasarkan surat rekomendasi dari berbagai pihak terkait.

Antara lain, rekomendasi BNPB, rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mabes Polri, dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional KPC PEN Airlangga Hartarto.

BACA JUGA: Panitia Muktamar NU Siapkan Strategi Mencegah Penularan Covid-19

Imam Aziz mengeklaim panitia sudah menyiapkan jadwal yang dipercepat itu sehingga secara teknis penyelenggaraan tidak ada masalah.

"Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap menyelenggarakan Muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan dan penutupannya 24 pagi secara sederhana," kata Imam Aziz dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Kamis (16/12)

BACA JUGA: Deddy Corbuzier Seharusnya Tidak Mengunggah Video Laura Anna Ini, Tetapi...

Menurutnya, BNPB memberikan rekomendasi pelaksanaan Muktamar dipercepat agar tidak bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai 24 Desember 2021.

"Supaya tidak beririsan dengan masa PPKM yang dimulai pada tanggal 24 (Desember)," lanjutnya.

Namun, Imam Aziz menyebutkan pihaknya sudah meminta izin untuk menyelenggarakan penutupan secara sederhana di tanggal tersebut.

"Kami minta izin untuk tanggal pagi masih ada acara tetapi sederhana penutupan saja. Syukur jika sudah bisa dilaksanakan malam sebelumnya," ujarnya.

Adapun keputusan PBNU tersebut tertuang dalam surat tertulis dengan nomor 4288/A.I.01/12/2021 yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmadd Helmy Faishal Zaini, Rabu (15/12). (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler