Muladi dan Hamidhan Dipanggil KPK

Senin, 14 Februari 2011 – 09:34 WIB

JAKARTA--Sejumlah saksi meringankan akan dihadirkan kader Partai Golkar yang tersangkut kasus TC (traveller cheque), Senin (14/2)Mereka yang bakal memberikan kesaksian tersebut yaitu Muladi (Gubernur Lemhanas), Hamidhan (Ketua MUI), dan Nyoman Sarikat Putra Jaya (guru besar Undip Semarang).

Sesuai jadwal pemeriksaan KPK, ketiganya tersebut memang sudah masuk dalam daftar orang yang diundang dengan status sebagai saksi

BACA JUGA: Nurdin Dibidik Dalam Kasus Suap Pemilihan DGS BI

Namun hingga siang ini, mereka belum juga datang ke gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Johan Budi SP, juru bicara KPK, kehadiran saksi meringankan tersebut diundang ke KPK sesuai dengan permintaan dua tersangka TC
"Keduanya merupakan kader Partai Golkar," ungkapnya.

Johan menjelaskan saksi meringankan itu memang memungkinkan untuk diminta dihadirkan oleh tersangka

BACA JUGA: Polisi Buru Penyandang Dana Kerusuhan Temanggung

"Apa yang akan dikemukakan nanti oleh sejumlah saksi tersebut belum diketahui," tandasnya.

Selain sebagai Gubernur Lemhanas, Muladi adalah salah satu Ketua DPP Partai Golkar
Bahkan pekan lalu, melalui tim advokasi Partai Golkar Victor W Nadapdap, surat yang diteken Muladi dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham berupa permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan ke KPK

BACA JUGA: 566 TKI Overstayed Dipulangkan Hari Ini

"Kiprah mereka (tersangka TC) masih dibutuhkan Partai Golkar saat ini," tegas Muladi dalam suratnya tersebut(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tepis Tudingan Tangani Koruptor Kelas Teri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler