KPK Tepis Tudingan Tangani Koruptor Kelas Teri

Senin, 14 Februari 2011 – 05:35 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meradang ketika disebut-sebut kembali membidik koruptor kelas teri, yakni Jaksa Dwi Seno Widjanarko yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai BRIAlasannya, lembaga antikorupsi tersebut punya kewenangan memberantas korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dan penegak hukum

BACA JUGA: Amien Rais : Ahmadiyah Bukan Untuk Dimusuhi


      
"Penegak hukumnya dalam hal ini, ya Jaksa (Dwi Seno Widjanarka)
Jadi road map KPK jelas tidak hanya memberantas yang kecil," tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, ketika dihubungi koran ini, Minggu (13/2)

BACA JUGA: SDA Dituding jadi Beban Bagi SBY


      
Jasin memaparkan, selama ini KPK telah berhasil menjerat koruptor-koruptor kelas kakap
Dia menguraikan, sejak tahun 2004-2010, lembaga superbodi tersebut telah melakukan proses hukum terhadap 42 anggota DPR, 1 Gubernur Bank Indonesia dan empat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, 23 Bupati/Walikota, enam komisioner dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

BACA JUGA: Gagal jadi PNS, Honorer Bisa jadi PTT

Selain itu, lanjut dia, KPK juga telah menjerat tiga Duta Besar, empat konsulat jenderal, dua hakim, dua jaksa, dan satu penyidik
      
"Selain itu, kita juga sudah memroses hukum lebih dari 50 pejabat eselon 1,2 dan 3 dan Pimpinan ProduksiAda juga lebih dari 50 pengusaha swasta serta tiga direktur utama BUMNApakah para pejabat-pejabat tersebut tergolong koruptor kecil," kata Jasin
      
Terkait penangkapan jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai BRI trsebut, Jasin menegaskan, KPK akan langsung melakukan proses hukum terhadap kasus yang alat buktinya sudah cukupDalam hal ini, KPK telah menangkap tangan Jaksa Seno usai menerima duit dari pegawai tersebut

KPK juga telah menyita duit yang dimasukkan dalam amplop coklat dan mobil Daihatsu Terios bernopol B1835 VFD dengan logo Kejaksaan, milik tersangka Jaksa Seno"KPK pasti akan memroses hukum yang alat buktinya sudah cukup sesuai dengan aturan perundanganKPK tetap bekerja secara independen dan profesional," imbuh dia
      
Pernyataan Jasin tersebut menanggapi tudingan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edi yang menyebut KPK hanya sanggup menangani kasus korupsi kelas teriHal itu terkait aksi penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Jaksa Seno, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri TangerangTjatur menuding, road map KPK tidak memprioritaskan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang besar

Sementara itu, terkait pemeriksaan lanjutan atas tersangka Jaksa Seno, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hari ini"Ya, pekan depan ya bisa besok (hari ini) akan ada proses pemeriksaan lagi,?ujar Johan, ketika dihubungi koran ini, kemarin

Ketika ditanya jumlah uang dalam amplop coklat yang merupakan barang bukti, Johan menuturkan, hingga saat ini pihaknya mengetahui secara pastiSebab, aksi penangkapan serta pemeriksaan yang berlangsung non-stop dari hari Jumat hingga Sabtu, menguras tenaga penyidik"Kalau Minggu kan penyidik liburTenaga mereka juga terkuras saat melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka," lanjut dia

Meski begitu, Johan memastikan kasus pemerasan tersebut tidak akan berhenti sampai pada Jaksa SenoKasus tersebut akan berkembang, sehingga kemungkinan besar ikut menyeret sejumlah pihak"Peristiwa tangkap tangan itu kan berdasarkan peristiwa-peristiwa sebelumnyaJadi kasus ini masih berkembang," katanya

Seperti diketahui, KPK berhasil menangkap tangan oknum Jaksa yang telah melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai BRI, Agus pada Jumat (11/2) malamTim KPK membekuk Jaksa Seno usai menerima duit di kawasan perbatasan Serpong dan Bintaro, TangerangSebelum penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara Seno dan Tim KPK

Usai dibekuk, Seno dan Agus langsung dibawa menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensifKeesokan harinya, Seno ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depanUpaya pemerasan tersebut diduga terkait dengan kasus penggelapan sertifikat di BRI Cabang Juanda, Ciputat, Tangerang SelatanKasus tersebut ditangani Jaksa Seno(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Harus Ungkap Otak Pemakai Pita Biru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler