Muladi Nilai Harry Tanoe Langgar Hukum

Besok Sengketa Saham TPI Diputus

Rabu, 13 April 2011 – 13:31 WIB

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof Muladi menilai, tindakan Harry Tanoesoedibjo menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Maret 2005 untuk mengambil-alih kepemilikan saham Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut,red) dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), cenderung ilegal dan menjurus ke perbuatan melawan hukum.

"Bila terbukti pemilik Berkah (PT Berkah Karya Bersama milik Harry Tanoesoedibjo,red) menggelar RUPSLB tanpa persetujuan tertulis dan sepengetahuan pemilik PT CTPI yang sah, maka rapat itu (RUPSLB,red) ilegal dan sudah mengarah pada corporate crime," ujar Muladi di Jakarta, Rabu (13/4).

Sementara di Pengadilan Jakarta Pusat, sudah diagendakan pembacaan putusan perkara TPI kontra Harry Tanoe tersebut akan diputuskan pada Kamis (14/4), setelah mengalami penundaan Jumat (1/4) lalu.

Apalagi, lanjut Muladi, agenda RUPSLB yang digelar Harry Tanoesoedibjo, pada 18 Maret 2005 itu menyangkut keputusan penting dan strategis yakni menyingkirkan pemilik lama Siti Hardiyanti sebagai pemilik mayoritas PT CTPI"Tindakan itu tidak dibenarkan dalam hukum perdata maupun pidana, dan itu juga tidak etis, jelas-jelas melanggar hukum dan bisa dikenai ancaman pidana penggelapan perusahaan," kata Muladi.

Klaim sepihak kubu Harry Tanoe yang mengganggap pengalihan saham dilakukan berdasar surat kuasa dari Tutut dan investment agreement, dinilai Muladi sangat lemah dari sisi hukum

BACA JUGA: Nunun dan Miranda Terus Disebut Terlibat

"Pengalihan saham sebuah perusahaan sebesar TPI tidak cukup hanya dengan surat kuasa atau perjanjian investasi semata, tapi pemilik saham mayoritas sebelumnya harus membuat surat penyerahan atau pengalihan saham di depan notaris dan ditandatangani langsung oleh pemegang saham yang sah, bukan dengan cara-cara seperti itu," tandas Muladi.

Lebih jauh Muladi mempertanyakan apa landasan hukum pengalihan saham tersebut
"Apakah ada transaksi jual beli, hibah atau jaminan utang, semua klausul hukum harus jelas

BACA JUGA: Penahanan Malinda Diperpanjang

Jangan tiba-tiba pemilik lama ditelikung, sahamnya didilusi tanpa sepengetahuan mereka (pemilik lama yang sah,red), ini namanya corporate crime, penggelapan," ujar Muladi.

Apalagi, lanjut Muladi, surat kuasa yang dibuat Tutut sudah dicabut
Maka pemegang mandat surat kuasa (PT Berkah Karya Bersama,red) secara serta-merta tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan perbuatan hukum atas PT CTPI.

Sehingga hasil RUPS-LB cacat hukum dan tidak mengikat pemegang saham lain

BACA JUGA: Briptu Norman Ditanggap Cinta Kuya

Apalagi, dengan pat gulipat dan trik, PT Berkah berusaha menghilangkan jejak hukum dengan mengalihkan 75 persen sahamnya ke PT Media Nusantara Citra Tbk, agar terkesan pemilik baru dan badan hukum baru yang tidak bisa disentuh hukum secara subtansi.

"Hukum tidak bisa dimanipulasi karena semua ada catatan dan dokumennya, selihai dan selicin apapun orang untuk menghilangkan hak orang lain tetap akan ketahuan dan jika seseorang sejak awal melanggar hukum atau mencurangi orang lain maka dampaknya dikemudian hari dia tidak akan bisa tenang, selalu bermasalah" papar Muladi yang juga mantan Gubernur Lemhanas(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Konsolidasi, SOKSI Kubu Rusli Gelar Rakernas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler