jpnn.com - JAKARTA - Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. KP/12/2015 Jo KP/59/2015, mengenai ketentuan pembayaran 'Passenger Service Charge' (PSC) tiket.
PT Garuda Indonesia mulai 1 Maret 2015 akan mulai menyatukan biaya PSC atau pajak bandara dalam tiket pesawat ke seluruh rute tujuan penumpang.
BACA JUGA: IHSG Dekati Level 5.500
"Mulai 1 Maret 2015, seluruh penumpang yang terbang ke seluruh destinasi Garuda Indonesia, baik di domestik maupun internasional, tidak perlu lagi membayar PSC di bandara karena sudah jadi satu bersama tiket," ujar VP Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto dalam siaran persnya, Kamis (26/2).
Bagi penumpang yang membeli tiket jauh hari sebelumnya, prosedur pembayaran PSC dapat dilakukan di bandara ketika proses check-in. Sedangkan bagi penumpang yang melakukan city check-in, pembayaran PSC dapat dilakukan di ticketing office tersebut.
BACA JUGA: Fortuner dan Vios Dongkrak Ekspor Toyota
"Bagi penumpang yang melakukan web check-in, pembayaran PSC dilakukan di boarding gate ketika akan naik pesawat," jelas dia.
Pelaksanaan pengutipan biaya PSC pada tiket ini bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I & II dan International Air Transport Association (IATA). Implementasi PSC pada tiket tersebut telah sesuai dengan standar IATA. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua maskapai yang terbang dari dan ke Indonesia.
BACA JUGA: Lion Air Pilih Rahasiakan Total Kerugian akibat Delay Berkepanjangan
Dengan ketentuan tersebut, maka penumpang nantinya tidak perlu lagi melakukan pembayaran PSC pada saat melakukan check-in di bandara. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Tertekan, IHSG Mampu Bertahan
Redaktur : Tim Redaksi