Mulai 1 Oktober, 24 Lokasi di DKI Jakarta Diterapkan Tarif Parkir Tertinggi

Sabtu, 30 September 2023 – 22:51 WIB
Pengendara mobil menyerahkan karcis parkir ke petugas di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan ada 24 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi mulai 1 Oktober 2023.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tempat parkir tersebut berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

BACA JUGA: Sebegini Tarif Parkir Resmi Festival Pacu Jalur di Kuansing

"Ada 24 lonyakasi parkir mulai tanggal 1 Oktober besok yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata saat dihubungi, Sabtu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.

BACA JUGA: Hal Ganjil soal Tarif Parkir di KEK Mandalika, Uangnya Buat Siapa?

Adapun daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023 antara lain Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Burung/Pramuka, Pasar Perumnas Klender, dan Pasar Baru.

Lalu Pasar Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu, Pasar Senen Blok III, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, dan UPB Jatinegara.

BACA JUGA: Tepis Anggapan Netizen, Najwa Shihab Tidak Tersinggung Ucapan Ganjar

Kemudian Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, dan Pasar Pondok Bambu.

Syafrin menegaskan bahwa tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diterapkan.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan bahwa penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir tertinggi akan dilaksanakan secara bertahap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif parkir tertinggi sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya.

"Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap," kata Ani.

Saat ini ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen yang Menewaskan 4 Orang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler