Mulai 11 Juli, Napi di Kalbar Dapat Dikunjungi Secara Langsung, Ini Persyaratannya

Sabtu, 02 Juli 2022 – 21:30 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti di Pontianak, Sabtu (2-7-2022). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar

jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) membuka kembali layanan kunjungan langsung ke lembaga pemasyarakatan (lapas) mulai 11 Juli 2022. Layanan kunjungan langsung ini sempat ditutup selama pandemi Covid-19. 

"Mulai 11 Juli para narapidana dapat dikunjungi oleh keluarga secara langsung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti di Pontianak, Sabtu (2/7). 

BACA JUGA: Narapidana F Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan Surat Edaran Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, untuk merespons perkembangan terkini situasi pandemi Covid-19 maka perlu penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan, yang melibatkan pihak luar di lapas/rutan/LPKA di wilayah yang ditetapkan status PPKM dengan Level 1 dan Level 2.

Penyelenggaran layanan kunjungan secara tatap muka secara terbatas dengan beberapa ketentuan.

BACA JUGA: 9 Narapidana di Lapas Narkotika Batal Bebas, Ini Penyebabnya

Pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak.

Penasihat/kuasa hukum, yang dibuktikan dengan surat kuasa.

BACA JUGA: Revisi UU Narkotika, Arsul Sani Ungkap Persoalan Ini

Kemudian, perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk narapidana/tahanan/anak warga negara asing.

Ika mengatakan bahwa setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam 1 minggu pada jam kerja. 

Pengunjung juga telah menerima vaksin ketiga.

Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, lanjut dia, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. 

Bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin kunjungan, dilaksanakan secara virtual.

Untuk penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar, kata Ika, mereka harus sudah menerima vaksin ketiga. 

“Sementara yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan hasil rapid/swab antigen dengan hasil negatif," katanya.

Jadwal pembinaan maksimal tiga kali dalam 1 minggu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ika meminta kepada kepala lapas/rutan untuk bisa mengatur jadwal dan mempertimbangkan kecukupan ruang kunjungan. 

Selain itu, harus menghindari penumpukan (kerumunan) pada hari-hari tertentu.

"Sosialisasi layanan kunjungan langsung ini kami lakukan, baik kepada warga binaan maupun pihak keluarga," ujarnya.

Dia menekankan bahwa lapas/rutan harus bisa mengantisipasi penumpukan pengunjung.

Ika mengingatkan jangan sampai ada penyimpangan wewenang atau pungutan liar.

"Kesiapsiagaan petugas dan peningkatan kewaspadaan harus diterapkan karena kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban," pungkas Ika Yusanti. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler