Narapidana F Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Terancam Hukuman Mati

Kamis, 26 Mei 2022 – 01:15 WIB
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu (tengah) memimpin konferensi pers kasus narkoba di Mapolres setempat. (ANTARA/Ogen)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan seorang oknum narapidana berinisial F dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang. 

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka kasus narkoba berinisial TA, MS, dan TN di sebuah rumah dan toko (ruko) lantai dua di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (16/5).

BACA JUGA: Pengumuman, SA Ditangkap terkait Bisnis Narkoba, Nih Tampangnya

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu berbungkus plastik bening seberat 219,75 gram. "Berdasarkan pengakuan seorang tersangka, TA, sabu-sabu tersebut diperoleh dari narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang, yakni F," kata AKBP Heribertus, Rabu (25/5).

Selanjutnya, tersangka TA juga menginformasikan bahwa akan ada barang bukti sabu-sabu lainnya yang akan diserahkan oleh narapidana F kepada seorang tersangka lainnya berinisial DP.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Ini Pemain Lama Bisnis Narkoba, Begini Modusnya

Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan DP di pinggir Jalan D.I Panjaitan, Selasa (17/5). Dari tangan DP kembali diamankan sabu-sabu seberat 500 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti dari keempat tersangka sebanyak 719,75 gram. "DP juga mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari narapidana F," ungkap Heribertus. 

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa kasus itu terungkap berkat kerja sama dengan pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang.

BACA JUGA: 9 Narapidana di Lapas Narkotika Batal Bebas, Ini Penyebabnya

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, didapati bahwa narapidana F mengendalikan bisnis narkoba dari dalam ruang tahanan lapas menggunakan handphone.

"Handphone yang digunakan narapidana F sudah kami sita sebagai alat bukti. Selanjutnya, pihak Lapas yang akan menyelidiki asal-usul handphone yang digunakan oleh warga binaan mereka tersebut," katanya.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler