jpnn.com, MAKASSAR - Mulai 2018, kemungkinan besar pemerintah menaikkan bantuan keuangan kepada partai politik.
Selama ini, bantuan dari pemerintah hanya Rp 180 per suara yang diperoleh partai peserta pemilu. Hanya saja, belum diputuskan berapa kenaikan yang akan diberikan.
BACA JUGA: Direktur Politik Dalam Negeri: Pilpres 2019 Jangan Sampai Tegang
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar sudah meminta jajaran Badan Kesbangpol se-Indonesia untuk mempersiapkan usulan anggaran dana bantuan partai politik, sehingga bisa ditampung di APBD Tahun 2018.
“Jangan sampai PP kita revisi, tapi APBD belum siap,” ujar Bahtiar di acara Sinergitas Kesbangpol dengan Masyarakat dan Parpol dalam Meningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol, di Makassar, Sulsel, Selasa (9/5). Acara dihadiri para kepala Badan Kesbangpol se-Sulsel dan perwakilan partai politik.
BACA JUGA: Parpol Penikmat Duit Korupsi Mestinya Bisa Dibubarkan
Yang dimaksud PP direvisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Bahtiar menjelaskan, sudah sekitar dua tahun pemerintah berupaya menaikkan bantuan keuangan partai politik.
BACA JUGA: Peningkatan Bantuan Keuangan Parpol Harus Diikuti Sanksi? Tegas
Dalam proses kajian, Kemendagri juga mendapat dukungan dan masukan dari KPK dan sejumlah aktivis pemerhati kepemiluan, seperti Perludem (Perkumpulan untuk Demokrasi). “KPK juga mendukung,” ujarnya.
Birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu mengatakan, saat ini proses revisi PP dimaksud sudah hampir kelar.
“Mungkin regulasi selesai satu dua bulan ke depan, sehingga bisa menaikkan bantuan parpol tahun depan,” terangnya.
Dijelaskan, bantuan keuangan ini dalam rangka penguatan partai politik. Selama ini, lanjutnya, masalah pendanaan menjadi problem serius partai politik, yang sangat berdampak pada masalah kemandirian parpol.
“Untuk Munas saja, berapa dana yang harus dikeluarkan partai politik. Jangan sampai parpol dikuasai pemilik modal,” ujarnya, seraya mengatakan, di negara-negara yang sudah maju demokrasinya, mayoritas keuangan parpol disokong pemerintah.
Mengenai penggunaannya, Bahtiar mengatakan, 70 persen digunakan parpol untuk pendidikan politik dan kaderisasi. “Sisanya, 30 persen, untuk kesekretariatan,” pungkasnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU MD3 Ditarget Selesai Bulan Ini
Redaktur & Reporter : Soetomo