jpnn.com, JAKARTA - Usulan peningkatan dana bantuan partai politik harus disertai transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Selain itu, harus ada sanksi yang tegas kepada parpol yang tidak mengikuti aturan yang ada.
BACA JUGA: Peningkatan Dana Parpol Solusi Atasi Apatisme Masyarakat
"Sanksi tergantung derajat pelanggaran. Mulai dari pembekuan. Misal tingkat kabupaten/kota yang melanggar, tidak bisa mengajukan calon dalam pilkada dan tidak bisa mengajukan calon legislatif," ujar Direktur Eksekutif 7 (Seven) Strategic Studies Guevara Santayana di Jakarta, Sabtu (22/4).
Kewajiban lain, Guevara mengusulkan manajemen pengelolaan keuangan partai juga harus kut dibenahi. Sebab sudah bukan rahasia lagi, partai kurang transparan dalam pengelolaan keuangannya.
BACA JUGA: Parpol Belum Mampu Menyaring Calon Pemimpin
"Jangan sampai, dana bantuan diberikan besar tapi partai sendiri tak berubah. Harus ada perubahan dalam sistem manajemen keuangan partai," ucap Guevara.
Parpol menurut Guevara, harus terbuka kepada publik. Jangan kemudian publik sulit mengakses pengelolaan dana keuangan parpol. Karena dana tersebut berasal dari uang rakyat.
BACA JUGA: Pemerintah Dorong Dana Bantuan ke Parpol Ditambah
"Jadi untuk apa saja itu digunakan, publik perlu tahu. Jika tidak bisa dikenakan sanksi. Jadi intinya, harus ada perubahan di tingkat undang-undang parpol atau dengan kata lain revisi UU Parpol (UU Nomor 2/2011 tentang Parpol,red)," tuturnya.
Guevara berharap, peningkatan dana keuangan parpol bisa menekan para kader parpol untuk korupsi atau mencari dana dengan berbagai macam modus yang ada.
"Saya kira, dengan membantu kemandirian finansial parpol akan memengaruhi karakter parpol maupun para kadernya dalam berpolitik dengan cara-cara bersih. Sudah waktunya kedewasaan politik di Indonesia dikembangkan, salah satunya melalui bantuan dana keuangan parpol," pungkas Guevara.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menimbang Dua Jalur Meraih Kursi Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Ken Girsang