Revisi UU MD3 Ditarget Selesai Bulan Ini

Selasa, 11 April 2017 – 07:21 WIB
Dari unsur pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (paling kanan), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) antara lain Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum DR. Bahtiar (ketiga dari kanan). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat membahas Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dengan pemerintah, Senin (10/4) petang.

Dari unsur pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)antara lain Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Bahtiar.

BACA JUGA: Revisi UU MD3 Untuk Penyempurnaan Struktur DPR dan MPR

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo.

Saat membuka rapat, Firman membacakan alasan revisi UU MD3.

BACA JUGA: 2 Bulan Terakhir Penghuni Lapas Bertambah 10 Ribu Orang

”Kami atas nama Baleg untuk membahas RUU tentang perubahan kedua UU MD3. Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, diperlukan DPR yang menyerap aspirasi rakyat. UU MD3 telah memuat pengaturan yang lengkap dalam rangka mewujudkan lembaga yang mampu menjaring aspirasi rakyat,” paparnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/4).

Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan, perlunya tambahan pimpinan di kursi DPR dan MPR.

BACA JUGA: Menkumham Akui Ada Usulan Lapas Dikelola Swasta

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang diusulkan mengisi kursi pimpinan DPR dan MPR.

”Masih ada yang tidak sesuai perkembangan hukum sehingga dipandang perlu melakukan penyempurnaan. Yaitu, partai pendukung pemerintah dalam DPR. Perlu penyempurnaan mengenai susunan pimpinan DPR dan MPR yang mewakilkan partai pemenang pemilu,” ucap Firman.

Lebih jauh, Firman mengutarakan, perlunya penambahan kursi pimpinan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kewenangan dari Baleg juga diusulkan diperkuat.

”Perlu juga penataan struktur organisasi MKD. Demikian kewenangan Baleg dalam menyusun UU. Sangat janggal apabila kewenangan tersebut tidak dalam Baleg,” imbuhnya.

Sementara anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Haerul Saleh secara spontan mengusulkan DPR RI menunda pembahasan Revisi UU MD3.

Alasannya, fraksi partai besutan Prabowo Subianto itu tidak ingin materi pembahasan menjadi multitafsir. ”Kami meminta ditunda dulu demi mengakomodir kepentingan fraksi,” tukasnya.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas yang juga berasal dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI justru menentang hal tersebut.

Dia menegaskan, Baleg dan pemerintah telah sepakat Revisi UU MD3 dibahas lebih jauh dalam Panitia Kerja (Panja).

”Kami menawarkan DIM (Daftar Inventaris Masalah, red) langsung diserahkan ke Panja. Dengan disetujuinya pembentukan Panja, kami tugasi setiap Kapoksi menugaskan anggotanya,” ujarnya.

Supratman mengaku, pihaknya menargetkan Revisi UU MD3 akan selesai pada bulan ini.

Dia berharap sebelum masa sidang ditutup, pembahasan RUU tersebut sudah rampung.

”Bulan ini target selesai. Sehingga pada penutupan masa sidang, seluruh keputusan sudah disahkan,” kata Supratman.

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah sepakat dengan DIM yang diajukan DPR dan berharap pembahasan Revisi UU MD3 lekas selesai.

”Perubahan kedua UU MD3 usul inisiatif DPR. Juga disahkan di paripurna, kami sepakat sepenuhnya dengan seluruh DIM dari DPR. Akan lebih elok, kami ambil pantun ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus,” singkat Yassona, kemarin. (aen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham: 60 Lapas Kini Gunakan Alat Deteksi Canggih


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler