Mulai 2022, Kemendikbudristek Perketat Penyaluran Dana BOS

Minggu, 19 Desember 2021 – 22:36 WIB
Mulai 2022 Kemendikbudristek perketat penyaluran dana BOS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri mengakui masih adanya keluhan terkait penyaluran dana BOS. Misalnya berupa keterlambatan dan keluhan soal laporan.

Keterlambatan itu menurut Jumeri, karena rekeningnya tidak valid lagi. Kemendikbudristek masih menerima retur atau pengembalian dari bank atas transfer yang dilakukan.

BACA JUGA: Penjelasan Pak Dirjen soal Penyaluran & Penggunaan Dana BOS

"Itu karena rekening satuan pendidikan tidak akurat. Ke depan, akan dibuat lebih akurat,” katanya, Minggu (19/12).

Tahun depan, lanjut Jumeri, Kemendikbudristek akan melakukan standardisasi rekening, yaitu dimulainya nomor rekening dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) dan diikuti nomor rekening untuk memastikan rekening tersebut memang khusus untuk penyaluran dana BOS.

BACA JUGA: Yang Punya Anak Perempuan Kejadian Ini Harus jadi Pelajaran, Jangan Lengah

Lebih lanjut, Dirjen Jumeri mendorong Pemda bisa meningkatan tata kelola sekolah, khususnya dalam pelaporan penggunaan dana BOS yang kini penggunaannya makin fleksibel.

“Laporan adalah bagian akuntabilitas. Kami harus terus mendorong sekolah untuk terbiasa membuat laporan tepat waktu. Ini bagian pengendalian kami,” ujar Jumeri.

Selain itu, Kemendikbudristek bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggunakan satu aplikasi pengelolaan dana BOS, yaitu aplikasi rencana dan kegiatan Anggaran sekolah (ARKAS). Ini akan mempermudah sekolah, karena tidak harus melaporkan pada dua aplikasi.

"Jadi, akan lebih sederhana dan mempercepat sekolah memberikan laporan lebih tepat,” kata Jumeri. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler