Penjelasan Pak Dirjen soal Penyaluran & Penggunaan Dana BOS

Jumat, 17 Desember 2021 – 14:48 WIB
Ada perubahan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perubahan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) direspons positif guru dan kepala sekolah.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri mengatakan perubahan mekanisme dana BOS dengan transfer langsung ke rekening sekolah menjadi solusi terhadap masalah keterlambatan penyaluran bantuan tersebut. 

BACA JUGA: Ternyata Pesantren Herry Wirawan Terima Aliran Dana BOS PPS dari Kemenag Hingga 2020

"Dengan transfer langsung, sekolah bisa menerima dana BOS secara tepat waktu," terangnya pada Jumat (17/12).

Dia menyebutkan sesuai survei Kemendikbudristek bersama Litbang Kompas pada 15-26 November 2021, menunjukkan tingkat pemahaman, penerimaan, dan apresiasi masyarakat terhadap inovasi atau reformasi yang dilakukan Kemendikbudristek.

BACA JUGA: ASN Kemenag Jabar Diduga Sikat Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar

Transformasi pengelolaan dana BOS dilakukan dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang membuat penggunaan dana BOS lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan program prioritas sekolah. 

Saat ini, menurut Jumeri, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS untuk kebutuhan dan program sekolahnya.

BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Tampilan SSCASN BKN Belum Berubah, Aneh

Ada relaksasi penggunaan dana BOS. Saat ini dana BOS tidak lagi disekat-sekat persentasenya seperti zaman dulu. 

"Sudah lebih fleksibel. Kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan untuk membelanjakan sesuai kebutuhan riil sesuai RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” tuturnya.

Selain itu, lanjut Dirjen Jumeri, mulai tahun ini nilai satuan biaya operasional sekolah berbeda antardaerah karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. 

Indeks majemuk adalah pemberian nilai BOS setiap peserta didik yang bergantung pada indeks kemahalan konstruksi di sebuah kabupaten/kota. 

"Sekarang dari Sabang sampai Merauke indeksnya tidak sama. Daerah-daerah yang biasa membeli barang dengan harga mahal diberi indeks yang lebih tinggi,” terang Dirjen Jumeri. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler