Mulai 2025, UMKM di Palembang Dilarang Sediakan Kantong Plastik

Selasa, 24 Desember 2024 – 12:35 WIB
Penggunaan kantong plastik oleh seorang konsumen. Ilustrasi. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menggunakan kantong plastik mulai Januari 2025.

Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran nomor 39 tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha tentang Peraturan Walikota nomor 4 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

BACA JUGA: Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang

"Pelaku usaha agar menyosialisasikan dan mengedukasi kepada setiap konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah," ungkap Penjabat (PJ) Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah, Selasa (24/12/2024).

Selain menyosialisasikan, pelaku usaha juga diminta menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.

BACA JUGA: Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka

"Pelaku usaha agar kiranya menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan dapat dipakai ulang (reuseble bag), " ujarnya.

Menurut Cheka, aturan tersebut sebagai upaya pengurangan volume sampah terutama dari plastik yang sangat sulit terurai dibandingkan sampah organik, dan kandungan kimia dalam bahan plastik yang berbahaya untuk bumi.

BACA JUGA: Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel

Dia menyampaikan, dari jumlah penduduk 1,7 juta, setiap orangnya setiap hari memproduksi 0,4 Kg sampah, total 1200-1500 ton sampah perhari.

"Bayangkan berapa per tahunnya kalau tidak ada upaya pengurangan," jelasnya.

Cheka menilai engurangan penggunaan kantong plastik bersumber dari manusia itu sendiri, mulai dari perkantoran, pegawai diminta membawa botol minum.

"Minimarket, swalayan di dunia sudah menghilangkan kantong plastik. Dengan 1,7 juta warga Palembang diharapkan bertahap bisa 30 persennya orang tidak menggunakan kantong plastik, hingga nantinya tidak ditemukan lagi plastik di TPA," lanjutnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan, saat ini minimarket di Palembang sudah menyiapkan kantong belanja reuseble, tetapi masih menyediakan kantong plastik meski berbayar.

Kendati demikian terlihat belum efektif dan konsumen tetap memilih kantong plastik meski berbayar.

Meski sudah ada swalayan yang sudah menerapkan kantong ramah lingkungan dan bisa dipakai ulang. Namun, masih belum diikuti oleh semua swalayan lainnya di Kota Palembang.

"Kami sudah mengikuti aturan ini sejak beberapa tahun terakhir, dengan menyediakan dua opsi kantong belanja. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan soal aturan ini," kata Sinta, pegawai salah satu minimarket di Palembang. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler