jpnn.com, PALEMBANG - Seorang remaja di Palembang berinisial AN (13) ternyata diduga kuat tewas diracun oleh kakak iparnya, RA (19).
Diketahui, korban ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf IV, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Rabu (18/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah kakak korban Yulis Safitri (31) melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (18/12) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka berhasil kami tangkap pada Rabu malam," ungkap Kombes Harryo, Sabtu (21/12).
BACA JUGA: Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
Harryo mengungkapkan motif tersangka meracuni korban lantaran sakit hati.
"Menurut pengakuan tersangka, korban sering mengompori tentang status anaknya yang berusia tiga bulan, motif dendam dan jengkel inilah yang memicu proses pembunuhan," beber Harryo.
BACA JUGA: Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
Alumnus Akpol 1996 itu menjelaskan korban meninggal setelah minum air mineral yang dimasukkan dalam botol mineral yang dicampur dengan butiran kristal racun ikan atau obat hama yang dibeli oleh tersangka di online shop.
"Minuman yang diberikan tersangka bukanlah jamu, melainkan air dengan kandungan potas yang diberi tersangka melalui online shop," ungkap Harryo.
Lanjut dijelaskan Haryyo berdasarkan pengakuan tersangka tidak berniat untuk membunuh korban. Namun, hanya ingin menyakiti korban agar jera.
"Tersangka hanya ingin membuat efek jera kepada korban. Namun, di luar dugaan korban meninggal usai minum air mengandung potas itu," tutup Harryo.
Atas perbuatannya tersangka terancam tiga pasal, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati