jpnn.com - JPNN.com – Terhitung mulai Januari 2017, seluruh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur harus membayar SPP. Sebelumnya gratis.
Pasalnya Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim akan segera menerapkan SPP pada siswa mulai Januari nanti.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Sekolah Swasta, Caiiiir
Hal itu terkait dengan pengambil alihan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
Sayangnya, surat edaran tentang pembayaran itu belum disebarkan kepada sekolah-sekolah. Kepala SMAN 1 Surabaya, Johanes Mardijono mengatakan, belum ada surat edaran terkait pembayaran SPP pada bulan Januari.
BACA JUGA: Ingat, Sekolah Jangan Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan
”Tapi kami sudah menginformasikan ke komite dan siswa bila memang harus berbayar,” kata Johanes, seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Kepala Dispendik Jatim, Saiful Rachman pun menyatakan belum bisa menentukan berasaran SPP yang akan diterapkan.
BACA JUGA: 37.000 Siswa Terancam Tidak Bisa Belajar
Untuk menentukan besaran SPP, akan dilakukan pembahasan khusus dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
”Januari awal sudah ada kabar dan langsung kami beritahukan,” tegas Saiful.
Untuk itu, lanjut Saiful, bisa dipastikan besaran SPP tidak akan sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sebab besaran SPP itu tergantung dari kebutuhan masing-masing daerah.
“Tidak akan sama (besaran SPP, Red) tergantung kebutuhan daerahnya. Setelah ini kami akan bekerja keras untuk pembahasan,” imbuhnya.
Penerapan adanya SPP bagi siswa SMA/SMK ini akan diperkuat dengan surat edaran (SE) Gubernur Jatim. Saat ini SE masih dalam proses penyusunan.
Sebelumnya Saiful juga penah menjelaskan bahwa penarikan SPP pada siswa ini sudah melalui kajian dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 pasal 58 H ayat 2 tentang kewenangan dan kemampuan masing-masing menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.
Penarikan SPP itu digunakan untuk membantu biaya operasional sekolah. Meski demikian, Dispendik Jatim tidak lepas tangan begitu saja. Pihaknya mengatakan bahwa urusan pembangunan dan biaya lain selama proses belajar mengajar sudah tidak ada lagi.
“Semua kebutahan dirinci dari awal dalam RKS (rencana kerja sekolah),” pungkasnya. (han/nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap Pemko Surabaya Dinilai Aneh
Redaktur & Reporter : Soetomo