Sikap Pemko Surabaya Dinilai Aneh

Rabu, 28 Desember 2016 – 07:34 WIB
Bu Guru bersama para siswa siswinya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Sesuai aturan, per Januari 2017 pengelolaan SMA/SMK sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Namun, Pemkot Surabaya masih berkeras untuk tetap mengelola SMA/SMK. Padahal kemungkinannya sangat kecil karena pemprov tidak mau menyerahkan dan siap mengelolanya.

BACA JUGA: Ditunggu Juklak Unas Versi Baru dari Pemerintah

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Saiful Rachman tampaknya sudah tidak mau tahu dengan keinginan Pemko Surabaya itu.

“Intinya Januari semua sudah kami kelola. Saya tidak urusi Surabaya saja,” tegas Saiful, Selasa (27/12).

BACA JUGA: Pengamat: Roh UN Tidak Ada Lagi

Ia menilai sikap Pemko Surabaya yang ingin mengelola secara penuh kewenangan SMA/SMK itu sangatlah.

Sebab, sudah jelas bila UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah berlaku dan semua elemen baik di tingkat kota sampai pusat sudah siap.

BACA JUGA: Hadapi UNBK 2017, Disdik Diminta Siapkan Komputer

”Dari awal sudah kami tawarkan berbagai solusi. Sudah ketemu juga antar bagian hukum pemerintah, tapi Surabaya tidak memberi penjelasan,” jelas Saiful.

Sesuai dengan konsep awal, maka Jatim akan mengelola SMA/SMK. Sekolah akan menarik SPP kepada siswa.

Selain untuk membantu kegiatan operasional, SPP juga difungsikan untuk GTT/PTT di sekolah.

Disisi lain, perjuangan pemkot dalam mengelola pendidikan menengah SMA/SMK di Surabaya masih belum berakhir.

Kemarin Badan Hukum Pemkot diagendakan kembali untuk bertemu dengan Biro Hukum Pemprov Jatim untuk membahas pengelolaan SMA SMK. Pemkot masih kukuh meminta pelimpahan kewenangan.

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, permintaan pemkot agar pemprov mau melimpahkan kewenangan SMA/SMK kembali ke Surabaya diakui akan sulit. Bahkan kemungkinannya tipis.

“Terutama karena Pak Gubernur sudah mengatakan keberatan. Pelimpahan baru bisa dilakukan dengan alasan karena tidak mampu. Padahal Dispendik Jatim mengatakan mampu. Makanya hampir tertutup kemungkinan untuk kita bisa mengelola SMA/SMK secara penuh,” kata Whisnu.

Lebih lanjut Wisnu menyebutkan, saat ini pemkot hanya bisa menunggu keputusan dari pusat. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan juga dirinya sudah bagi tugas untuk mendorong pemerintah pusat agar segera mengeluarkan kebijakan yang jelas untuk Surabaya.

Bisa jadi kekuatan keputusan hukum dari Mahkamah Konstitusi, atau kebijakan lain yang bisa membolehkan diskresi untuk Kota Surabaya.

“Kita nunggu perpres atau bisa juga bentuknya perpu yang isinya dibolehkannya diskresi untuk Kota Surabaya bisa mengelola pendidikan SMA/SMK, bukan dikelola pemprov,” papar Whisnu. (han/ima/nur)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jadwal Ini Jadwal UNBK SMA/SMK dan SMP/MTs


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler