jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memfasilitasi pemberian suap kepada sejumlah pihak demi memuluskan proyek PLTU Riau-1. Pihak-pihak yang menerima suap antara lain Idrus Marham dan Eni M Saragih.
“Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan supaya melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata JPU Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6).
BACA JUGA: Bakal Duduk di Kursi Terdakwa, Sofyan Basir: PLN Harus Nyala
Idrus saat menerima suap terkait PLTU Riau-1 masih menjadi menteri sosial, sedangkan Eni M Saragih adalah wakil ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi. Asal suapnya dari pengusaha Johannes B Kotjo.
BACA JUGA: Riau Satu
JPU menjelaskan, guna mendapatkan proyek pembangkit listrik itu, Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar. Sementara Sofyan diduga turut berperan untuk memuluskan praktik suap tersebut.
Menurut JPU, proyek PLTU Riau-1 dikerjakan oleh perusahaan konsorsium yang melibatkan PT Pembakit Jawa Bali Investasi (PJBI) milik PLN, Blackgold Natural Resources kepunyaan Kotjo, serta China Huadian Engineering Company.
BACA JUGA: Jadi Tahanan KPK, Mantan Dirut PLN Bakal Berlebaran di Rutan
Selanjutnya, JPU menduga Sofyan memfasilitasi kongkalikong dengan menghadiri pertemuan-pertemuan bersama Eni, Kotjo dan Idrus dalam memuluskan proyek senilai USD 900 juta itu. Kongkalilong itu juga melibatkan Setya Novanto.
“Pertemuan itu dilakukan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah Setya Novanto, Hotel Mulia Senayan, Hotel Fairmont Jakarta dan kantor Sofyan. Dalam pertemuan itu terdapat sejumlah pembahasan soal proyek PLTU Riau-1,” tutur JPU.
Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Supangkat Iwan Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, serta Nicke Widyawati yang saat itu juga menjabat sebagai petinggi perusahaan setrum pelat merah itu.
JPU pun mendakwa Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan melalui tim penasihat hukumnya lantas menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan KPU.(jawapos.com/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Punya Kabar Gembira soal Pasokan Listrik saat Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi