jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020, di mana mulai 8 Juni 2020, masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 pada 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.
BACA JUGA: Status KLB Corona di Kampung Presiden Jokowi Diperpanjang
“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB bisa digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syaratsyarat tertentu,” ujar Joni.
Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
BACA JUGA: 3 Bulan Pandemi Corona, Bagaimana Nasib Pegawai KAI?
“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB,” tegas Joni.
Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
BACA JUGA: Aurel Hermansyah Berusaha Kuat Hingga Datangi Psikolog
Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” tutur Joni.
Joni menegaskan, perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
“Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya,” jelas Joni.
Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.
"Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap," tandasnya.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Yessy