jpnn.com, JAKARTA - Penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sudah berlaku di Jakarta sejak Jumat (10/4) lalu.
Namun, baru per hari ini, Senin (13/4), Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada warga yang melanggar kebijakan itu.
BACA JUGA: PSBB Jabodetabek, Jamkrindo Lakukan Penyesuaian Operasional
“Jadi mulai hari ini kami berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, Senin.
Menurut Sambodo, ketika di lapangan mereka menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraannya untuk mengisi blangko teguran dan didata.
BACA JUGA: Pemerintah Setuju PSBB di Wilayah Tangerang
Nantinya, apabila yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSSB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kami berikan tindakan yang lebih tegas," katanya.
BACA JUGA: Menkes Tetapkan PSBB Depok, Bogor dan Bekasi
Perwira menengah ini menambahkan, blangko teguran yang mereka berikan juga jadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kami bisa lihat setiap harinya, sejauhmana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," tandas Sambodo. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan