Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB DKI Bakal Berurusan dengan Polisi

Senin, 13 April 2020 – 11:04 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kedua dari kiri). Foto: ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sudah berlaku di Jakarta sejak Jumat (10/4) lalu.

Namun, baru per hari ini, Senin (13/4), Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada warga yang melanggar kebijakan itu.

BACA JUGA: PSBB Jabodetabek, Jamkrindo Lakukan Penyesuaian Operasional

“Jadi mulai hari ini kami berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, Senin.

Menurut Sambodo, ketika di lapangan mereka menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraannya untuk mengisi blangko teguran dan didata.

BACA JUGA: Pemerintah Setuju PSBB di Wilayah Tangerang

Nantinya, apabila yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSSB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kami berikan tindakan yang lebih tegas," katanya.

BACA JUGA: Menkes Tetapkan PSBB Depok, Bogor dan Bekasi

Perwira menengah ini menambahkan, blangko teguran yang mereka berikan juga jadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kami bisa lihat setiap harinya, sejauhmana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," tandas Sambodo. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler