Pemerintah Setuju PSBB di Wilayah Tangerang

Minggu, 12 April 2020 – 21:14 WIB
PSBB Jakarta: Aparat Polri bersama Dishub memeriksa pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto merestui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Restu tersebut diberikan setelah terbitnya keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07|Menkes|249|2020.

BACA JUGA: Semoga PSBB untuk Wilayah Tangerang Disetujui Hari Ini

"Sudah disetujui," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam pesan singkatnya kepada awak media, Minggu (12/4).

Dalam keputusannya, pemerintah pusat melihat adanya peningkatan dan penyebaran kasus virus corona atau Covid-19 yang signifikan di wilayah Tangerang.

BACA JUGA: Informasi Buat Ojek Online Jelang PSBB Depok, Bogor dan Bekasi

Selain itu, pemerintah melihat hasil kajian epidemologi sebelum merestui PSBB di wilayah Tangerang. Pemerintah juga melihat pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial dan ekonomi.

Setelah mendapat restu dari Menkes, Pemprov Banten bakal menggelar rapat dengan pimpinan daerah di Tangerang untuk menentukan waktu dimulainya PSBB.

BACA JUGA: Menkes Tetapkan PSBB Depok, Bogor dan Bekasi

Sebelum Banten, Kemenkes lebih dahulu menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta, demi menekan penularan virus corona. Kemenkes memberikan restu PSBB di DKI Jakarta per 7 April 2020.

Setelah DKI, Kemenkes memberi restu bagi Pemprov Jawa Barat untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, pada 11 April 2020. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler