jpnn.com - JAKARTA -- Setelah melalui serangkaian pembahasan, terhitung sejak hari ini, Senin (25/11), denda maksimal bagi penerobos jalur Transjakarta mulai diterapkan. Hal ini merupakan kesepakatan Polda Metro Jaya, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono mengatakan, kesepakatan ini merupakan hasil rapat Jumat pekan yang dihadiri instansi terkait tersebut.
BACA JUGA: Kriminal Jalanan Sasar Karyawati Mal
"Ada kesepakatan untuk memberlakukan denda maksimal terhitung mulai hari ini," kata Hindarsono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/11).
Dijelaskan Hindarsono, pihaknya sepakat penerapan besaran denda untuk pelanggar jalur Transjakarta itu. "Untuk kendaraan roda dua dan roda empat sebesar Rp 500 ribu," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2013).
BACA JUGA: Denda Rp 500 Ribu Berlaku Desember 2013
Menurutnya, rapat koordinasi dengan institusi terkait itu juga memutuskan bahwa pelanggar atau penerobos akan diberi surat tilang warna merah.
Mereka juga harus mengikuti persidangan di pengadilan. Nantinya, hakim yang memutuskan denda Rp 500 ribu itu.
BACA JUGA: Jokowi Lelang Jabatan Kepsek
Nantinya sidang akan digelar setiap Jumat oleh pengadilan. "Karena sidang tilangnya digelar setiap Jumat," kata Hindarsono.
Pantauan di lapangan hingga siang ini, masih banyak penerobos jalur Transjakarta. Baik pengendara sepeda motor maupun mobil. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Swasta dan Pemerintah Wajib Pasang Ornamen Betawi
Redaktur : Tim Redaksi