jpnn.com, JAKARTA - Pelanggan kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen saat boarding.
Ketentuan ini sudah mulai berlaku Rabu 9 Maret 2022 di Area Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta.
BACA JUGA: PT KAI Bongkar 137 Bangunan Liar dari Stasiun Angke hingga Bandan
"Bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).
KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi vaksinasi.
BACA JUGA: Truk Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Sampai Terseret
Berikut persyaratan lengkap bagi pengguna setia kereta api jarak jauh dan lokal:
1. Persyaratan bagi pengguna KA jarak jauh
BACA JUGA: Pemerintah Cabut Syarat PCR dan Antigen untuk Perjalanan, Ganjar Minta Semua Siap-siap
- Pengguna telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis ke dua
- Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan (bagi yang belum vaksinasi).
- Orang tua wajib mendampingi pengguna berusia di bawah 6 tahun
2. Persyaratan pengguna lokal
- Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
- Pengguna tidak wajib menunjukan keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Mercurius Thomos Mone