Mulai Hari Ini, Tiga Bandara Berlakukan Tarif PJP2U Baru

Senin, 19 Mei 2014 – 12:30 WIB

jpnn.com - TANGERANG – PT Angkasa Pura (AP) II melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U di tiga bandara. Ketiga bandara dimaksud adalah Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.

Penyesuaian tarif PJP2U atau dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) ini telah melalui ketentuan yang tercantum dalam UU Penerbangan No.1 / 2009.

BACA JUGA: Pertamina Drilling Service Kembangkan Noncaptive Market

Sekretaris Perusahaan AP II Daryanto menjelaskan, perseroan hanya menyesuaikan tarif PJP2U di bandara-bandara yang telah dikembangkan, baik itu dari sisi fisik bangunan bandara, tingkat pelayanan, serta fasilitas yang digunakan.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan seiring dengan peningkatan pelayanan yang ada di tiga bandara tersebut. Bandara Internasional Kualanamu adalah bandara baru yang modern, sementara itu Bandara Internasional Raja Haji Fisabililah dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II memiliki terminal penumpang yang juga baru dan modern,” ungkap Daryanto melalui siaran persnya, Senin (19/5).

BACA JUGA: Pabrik Wajib di Kawasan Industri

Dikatakan Daryanto, mulai hari ini, 19 Mei 2014 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, berlaku tarif baru PJP2U untuk rute domestik sebesar Rp 60 ribu dan rute internasional Rp 200 ribu. Adapun khusus rute domestik pada 1 Januari 2015 kembali mengalami penyesuaian menjadi Rp 75 ribu.

“Bandara Internasional Kualanamu saat ini juga merupakan satu-satunya bandara di Indonesia yang terintegrasi dengan jaringan kereta guna memberikan alternatif moda transportasi bagi pengunjung atau penumpang pesawat," imbuhnya.

BACA JUGA: Maskapai Hitung Dampak Double Track Kereta Api

Sedangkan tarif PJP2U di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepri, untuk rute domestik per 19 Mei 2014 menjadi Rp 30 ribu dan rute internasional Rp 100 ribu. Khusus rute domestik akan kembali disesuaikan per 1 Januari 2015 menjadi Rp 40 ribu.

“Kami menargetkan Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah dengan terminal barunya yang berkonsep melayu modern dapat menjadi simbol baru bagi Tanjung Pinang, sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata di kota itu,” harapnya.

Adapun Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau juga mengalami penyesuaian tarif PJP2U, untuk rute domestik per 19 Mei 2014 menjadi Rp 45 ribu dan rute internasional menjadi Rp 150 ribu.

“Prestasi yang diraih oleh Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II akan terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat saat ingin melakukan perjalanan atau baru mendarat di bandara ini," tandas Daryanto.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Infrastruktur Tambah Rp 4,5 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler