jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melarang warga negara asing atau WNA berkunjung atau transit mulai hari ini (Kamis, 2/4), sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
“Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada wartawan melalui konferensi video, Rabu (1/4).
BACA JUGA: Balita Kena Corona Setelah Ibunya Kontak dengan Orang Pulang Umrah
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Larangan itu berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
BACA JUGA: Mengaku Kena Corona Lalu Batuk di Depan Polisi, Adam Masuk Penjara
Kemudian orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
BACA JUGA: Adam Schlesinger Meninggal Akibat Positif Corona
Selanjutnya, orang asing tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan.
Orang asing awak dari alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Namun, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Persyaratan yang dimaksud yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas COVID-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Selain kebijakan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek