Mulai Januari 2016, Satpol PP Wajib PNS

Selasa, 21 Oktober 2014 – 13:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mulai 1 Januari 2016, aparatur yang mengisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus berasal dari kalangan PNS. Hal ini sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan Satpol PP dari PNS.

"Satu-satunya jabatan yang tidak boleh diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah Satpol PP. Ini diatur dalam UU ASN di mana disebutkan, Satpol PP diisi oleh PNS," kata Samsul Rizal, kabid Pengadaan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada JPNN, Selasa (21/10).

BACA JUGA: Hanura Resmi Usulkan Yudi Chrisnandi Masuk Kabinet Jokowi

Ditambahkannya, ketentuan ini efektif berlaku dua tahun sejak UU ASN ditetapkan atau mulai Januari 2016. Selama ini, Satpol PP ada yang berstatus honorer dan bukan PNS.

"Sebenarnya, yang masuk dalam Satpol PP ada ketentuannya. Pelamar harus lulusan sarjana hukum atau paling rendah lulusan diploma. Yang terjadi sekarang justru, diisi oleh lulusan SMA," terangnya.

BACA JUGA: Harapkan Elite Politik Mencontoh Kebesaran Hati Jokowi dan Prabowo

Lulusan SMA, lanjut Syamsul, bisa diberikan kepada daerah yang masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) lulusan diploma atau sarjana. Lulusan SMA yang akan direkrut pun harus memiliki keahlian di bidang tersebut.

"Harus SMA plus karena tugas Satpol PP itu sangat berkaitan langsung dengan masyarakat," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Ahli Forensik : Bukti Medis Kasus JIS Sangat Lemah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keputusan Mbah Mun Penentu Kursi Menteri untuk PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler