jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerbitkan Permendikbud tentang kewajiban sekolah membawakan lagu Indonesia Raya tiga stanza.
Selama ini, lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan hanya satu stanza. Padahal ada stanza dua dan tiga yang maknanya luar biasa bagi bangsa.
BACA JUGA: Indonesia Sangat Kekurangan Guru Agama
"Yang kita dengar di instansi maupun setiap upacara hanya satu stanza. Nah, ini yang akan diubah pemerintah," kata Dirjen Kebudayaan Hirmar Farid di Kantor Kemendikbud, Kamis (1/6).
Diakuinya, stanza dua dan tiga lebih sulit syairnya karena masyarakat Indonesia belum terbiasa.
BACA JUGA: Menunggu Aturan Guru Wajib Mengajar 8 Jam
Selain waktu yang dibutuhkan lebih lama sekira 3,5 menit.
"Kalau sebelumnya Permendikbud yang dikeluarkan hanya kewajiban menyanyikan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan sebelum serta sesudah pelajaran. Tahun ajaran baru (Juli), ditambah kewajiban menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza saat upacara bendera," bebernya.
BACA JUGA: Kocak Maksimal! Mahasiswa Bikin Surat Tak Mampu Berpikir
Nantinya, nyanyian Indonesia Raya tiga stanza akan dibawakan komposer Indonesia (Gita Bahana).
Kemudian rekamannya akan diberikan ke sekolah-sekolah untuk kemudian dijadikan panduan saat Juli mendatang.
"Ini pertama kalinya rekaman Indonesia Raya menggunakan orkestra Indonesia. Sebelumnya menggunakan orkestra Belanda," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Sebut Data Jumlah Guru Surplus Menyesatkan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad