Mulai Tahun Depan Genjot Pengiriman Pekerja Formal ke Luar Negeri

Selasa, 25 November 2014 – 18:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, tahun depan pemerintah akan mengurangi pengiriman tenaga kerja Indonesia informal ke luar negeri. Menurutnya, yang akan dikirim nanti adalah tenaga kerja yang berkemampuan khusus.

"Kedepannya akan didorong bukan tidak mengirim orang sama sekali, tapi yang akan dikirim ke luar negeri adalah skills labour. Artinya tenaga kerja yang dari Indonesia akan mengisi kerja di sektor formal. Nah yang sering disebut sebagai informal nah itu nanti yang akan ditekan, dikurangi. Atau diprofesionalkan," ujar Hanif usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor wapres, Jakarta, Selasa, (25/11).

BACA JUGA: Aksi Lempar Gelas Warnai Rapat Pleno di DPP Golkar

Hanif memastikan TKI yang keluar negeri sudah harus memiliki kompetensi. Contohnya menjadi baby sitter dengan kemampuan sebagai perawat. Pekerjaan itu, kata dia, harus tetap dilakukan secara profesional.

"Kalau dia diajarkan yang baik bisa jadi ketika menjadi baby sitter di rumah tangga dia menjadi yang profesional," sambung Hanif.

BACA JUGA: 1 Desember, Dicanangkan Hari Gerakan Revolusi Mental PNS

Hanif mengungkapkan penekanan jumlah pengiriman pekerja informal itu tidak akan sampai mengurangi pendapatan devisa negara. Pasalnya, kata dia, jumlah pekerja formal akan diperbanyak keberangkatannya ke luar negeri.

Menurutnya saat ini yang paling dibutuhkan adalah pekerjaan sebagai seorang perawat profesional.

BACA JUGA: PPPK Berbeda dengan Honorer

"Kebutuhan perawat besar sekali di luar, cuma kita masih kalah dengan Filipina. Nah bagaimana kita tingkatkan kompetensi calon-calon perawat di Indonesia sehingga dapat bersaing, misalnya dengan Filipina yang selama ini bersaing di pasar dunia, misalnya untuk tenaga perawat," lanjut Hanif.

Pemerintah, ujarnya, akan membuat road map khusus terkait rencana itu. Sekaligus menyediakan bantuan layanan hukum untuk TKI di luar negeri yang bermasalah melalui kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Tentu Presiden dan Wapres memberikan arahan itu dan ada komitmen secara serius dari pemerintah untuk meningkatkan pekerja di sektor formal dan mengurangi pekerja di sektor informal. Thats the point," tandas Hanif. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Mendagri soal e-KTP Berlaku Nasional per 1 Januari 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler