PPPK Berbeda dengan Honorer

Selasa, 25 November 2014 – 18:38 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menegaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan seperti tenaga honorer. PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang statusnya hampir setara PNS.

"Saya tegaskan kembali PPPK bukan nama lain honorer ya. PPPK sama dengan PNS, sama-sama pegawai ASN," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman saat menerima kunjungan sejumlah anggota DPRD dari Bandung dan Riau, di gedung KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (25/11).

BACA JUGA: Ingatkan Mendagri soal e-KTP Berlaku Nasional per 1 Januari 2015

Yang membedakan PPPK dan PNS hanya pada sifat statusnya. PPPK sifatnya kontraktual, PNS sifatnya permanen. Karena sama-sama pegawai ASN, proses rekruitmennya juga melalui computer assisted test dan sesuai formasi yang tersedia.

"Sebenarnya bagi anak muda di perkotaan lebih baik pilih PPPK ketimbang PNS. Karena kalau PPPK bisa pindah ke tempat yang lebih baik penggajiannya," ujarnya.

BACA JUGA: Menteri Marwan Belum Mau Blusukan ke Perbatasan

Berbeda ketika telah menjadi PNS, hanya menerima gaji yang telah ditetapkan pemerintah. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Lima Menteri Bahas Rehabilitasi Buat Pecandu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Larang Menteri ke DPR, Preseden Buruk Hidup Bernegara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler