Mulai Tahun Depan, PNS Dapat THR

Sabtu, 15 Agustus 2015 – 20:42 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎Para aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS diminta lebih meningkatkan kinerjanya. Sebab, pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya mulai tahun mendatang. Jumlahnya ialah setara gaji pokok.

"Sesuai nota keuangan dan kemampuan fiskal negara, tahun depan tidak ada kenaikan gaji PNS seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, sebagai gantinya pemerintah akan memberikan THR," tutur Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Sabtu (15/8).

BACA JUGA: Waduh! Mau Berangkat, Calon Jemaah Haji Belum Kantongi Visa

KemenPAN-RB setiap tahun selalu mengusulkan kenaikan gaji PNS di kisaran 10-15 persen. Namun, dalam pelaksanaannya kenaikan gaji PNS hanya di kisaran enam sampai sepuluh persen karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara. Untuk 2016, keuangan negara sangat terbatas sehingga gaji PNS tidak dinaikkan.

"Pemberian THR sebenarnya sama saja nilainya dengan kenaikan gaji. Bedanya kenaikan gaji diberikan tiap bulan. THR diberikan satu kali saat hari raya,” tambah Herman.

BACA JUGA: Janji Anggota Paskibraka, Ikrar Putra Indonesia

“Cara ini cukup proporsional karena PNS tidak dirugikan, masyarakat juga tetap mendapatkan hak-haknya lewat pembangunan infrastruktur. Untuk negara, dimudahkan karena diberikan waktu melakukan pembayaran," tegas Herman. (esy/jpnn)

BACA JUGA: KPI Geram sama Tayangan Spesial Kelahiran Buah Hati Raffi & Gigi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2015 Resmi Dikukuhkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler